
Pantau - Pemerintah resmi memulai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) melalui kolaborasi lintas kementerian yang dikukuhkan dalam penandatanganan nota kesepahaman, Kamis (31/7).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
"Hari ini menjadi langkah nyata kita berkolaborasi lintas sektor bergotong royong sesuai pesan presiden agar kita selalu kompak dan melakukan giat-giat bersama-sama," ungkap Meutya.
Fokus PP Tunas: Mencegah Risiko Digital Bagi Anak
PP Tunas dirancang sebagai regulasi pelindungan anak dari risiko ruang digital, seperti kontak dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, eksploitasi sebagai konsumen, ancaman terhadap data pribadi, kecanduan, hingga gangguan psikologis.
Meutya mencontohkan urgensi regulasi ini dengan menyebut: "Sebagai contoh untuk bisa mengemudi kendaraan itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital, yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE pada umumnya."
Peran Kementerian dan Keluarga Ditegaskan
Dalam implementasinya, kementerian-kementerian terkait memiliki peran masing-masing.
Kementerian PPPA didorong menyediakan aktivitas alternatif bagi anak-anak yang belum diizinkan mengakses media sosial.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama diminta memberikan edukasi tentang pelindungan anak di ruang digital melalui sekolah dan madrasah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan menyusun regulasi ramah anak dan memastikan penyediaan ruang aktivitas yang aman bagi anak-anak di daerah.
Sementara itu, peran keluarga juga menjadi perhatian utama. BKKBN berperan sebagai penguat fungsi keluarga yang mendampingi anak dalam aktivitas digital sehari-hari.
"Langkah kolaborasi ini menjadi penting dan menjadi kunci satu-satunya untuk keberhasilan PP Tunas," tegas Meutya.
Platform digital pun diimbau menyesuaikan kebijakan mereka dengan regulasi nasional untuk menjamin pelindungan anak secara menyeluruh di ekosistem digital Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf