
Pantau - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan bea keluar emas dapat memperkuat struktur industri nasional dan memastikan hilirisasi berjalan terarah.
Hilirisasi Emas dan Penguatan Industri
Kebijakan bea keluar emas dinilai menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi mengekspor emas mentah atau setengah jadi tanpa memberi nilai tambah bagi perekonomian dalam negeri.
Misbakhun menyampaikan, "Kita harus memastikan Indonesia tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan mentah. Hilirisasi emas adalah agenda jangka panjang untuk memperkuat sektor industri dan keuangan nasional," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa penerapan bea keluar akan mendorong pelaku usaha memindahkan proses pemurnian dan pengolahan emas ke dalam negeri.
Dengan adanya disinsentif ekspor setengah jadi, rantai nilai emas diharapkan semakin terintegrasi dari pertambangan hingga produksi emas batangan dan perhiasan berstandar internasional.
Misbakhun menegaskan pentingnya integrasi tersebut untuk meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global yang selama ini didominasi negara-negara pemurni emas.
Penguatan Ekosistem Keuangan dan Perlunya Kepastian Regulasi
Legislator Partai Golkar itu menyebut bahwa hilirisasi emas harus selaras dengan pengembangan ekosistem keuangan berbasis komoditas.
Ia menilai pembentukan bank emas merupakan elemen penting untuk meningkatkan likuiditas pasar domestik serta memperkuat cadangan devisa.
Misbakhun menyampaikan, "Emas memiliki fungsi ganda sebagai komoditas dan instrumen keuangan. Dengan menjaga pasokan emas di dalam negeri, ruang penguatan pasar keuangan akan semakin luas," ujarnya.
Dari sisi regulasi, ia meminta pemerintah memastikan aturan teknis bea keluar harus jelas, konsisten, dan sesuai tata kelola akuntabel.
Kepastian regulasi dinilai penting agar pelaku industri mau menambah kapasitas pemurnian dan melakukan investasi fasilitas pengolahan.
Ia menekankan perlunya pengawasan ketat perdagangan emas untuk mencegah penyimpangan seperti under-invoicing, manipulasi kadar, dan penyelundupan.
Misbakhun menegaskan, "Pengawasan yang terukur dan berbasis data adalah syarat mutlak. Kelemahan pengawasan akan langsung menggerus manfaat kebijakan," ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







