Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Azas Tigor Desak Pemerintah Segera Buat Regulasi Transportasi Daring untuk Lindungi Pengemudi dan Pengguna

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Azas Tigor Desak Pemerintah Segera Buat Regulasi Transportasi Daring untuk Lindungi Pengemudi dan Pengguna
Foto: (Sumber: Pengemudi ojek daring dengan membawa penumpang melintas di Kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pantau - Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan meminta pemerintah pusat dan daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera membuat regulasi yang secara khusus mengatur layanan transportasi daring.

Menurutnya, regulasi ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan membangun tata kelola bisnis transportasi daring yang berkeadilan di Indonesia.

"Regulasi tentang bisnis transportasi online untuk adanya kepastian hukum, sehingga bisa membangun tata kelola bisnis transportasi online berkeadilan di Indonesia (dan Jakarta secara khususnya)," ungkap Azas.

Tidak Diakui dalam UU, Transportasi Daring Masih Berstatus Abu-abu

Hingga kini, transportasi daring belum memiliki payung hukum yang jelas karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Perusahaan aplikator transportasi daring tidak dikategorikan sebagai perusahaan transportasi umum, sementara kendaraan yang digunakan masih berstatus sebagai kendaraan pribadi.

Ketiadaan regulasi ini menimbulkan banyak sengketa di lapangan antara pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk antara pengguna, pengemudi, dan perusahaan aplikator.

Pengemudi Daring Hadapi Tekanan Tanpa Perlindungan

Banyak pengemudi transportasi daring mengeluhkan kondisi kerja yang tidak sesuai janji pada awal bergabung sebagai mitra perusahaan aplikator.

Keluhan tersebut meliputi:

  • penghasilan yang sangat kecil meskipun bekerja hingga 20 jam sehari
  • tidak ada cukup uang untuk perawatan kendaraan
  • kondisi kendaraan yang buruk dan rawan mogok
  • tingginya risiko kecelakaan lalu lintas

"Bagi pengemudi kondisi ini jelas harus diterima sejak awal hingga akhir menjadi mitra pengemudi perusahaan aplikasi transportasi online. Akibatnya, adalah sering terjadi sengketa hak dan kepentingan antara pengguna dengan pengemudi juga dengan perusahaan aplikasi transportasi online," kata Azas.

Sengketa-sengketa tersebut kerap tidak terselesaikan karena tidak adanya dasar hukum yang mengakui bisnis ini secara resmi.

Regulasi Akan Buka Jalan Pengawasan dan Perlindungan Layanan

Azas menilai bahwa jika bisnis transportasi daring diakui dan diatur dalam undang-undang, maka pemerintah dapat menjalankan fungsinya sesuai Pasal 138 UULLAJ.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan sarana transportasi umum yang aman, nyaman, selamat, dan terjangkau.

Penyediaan transportasi umum bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri atau melalui kerja sama dengan pihak swasta.

"Pemerintah memiliki otoritas mengatur, merencanakan dan melaksanakan pemenuhan sarana transportasi umum termasuk bekerja sama dengan pihak swasta sesuai aturan," tegas Azas.

Dengan adanya regulasi resmi, pemerintah akan memiliki dasar hukum untuk mengawasi perusahaan aplikasi dan memastikan hak serta kewajiban semua pihak terpenuhi secara adil.

Penulis :
Aditya Yohan