Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PHRI Banyumas Minta Penarikan Royalti Lagu di Hotel dan Restoran Ditunda

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PHRI Banyumas Minta Penarikan Royalti Lagu di Hotel dan Restoran Ditunda
Foto: (Sumber: Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas Irianto memberi sambutan dalam Sarasehan Bidang Hukum BPC PHRI Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (9/8/2025). ANTARA/HO-PHRI Banyumas/aa)

Pantau - Ketua BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas, Irianto, meminta agar penarikan royalti lagu di hotel dan restoran tidak diberlakukan secara terburu-buru, terutama saat kondisi usaha perhotelan dan restoran masih terpuruk.

Minim Sosialisasi dan Tarif Masih Diperdebatkan

Irianto menyampaikan bahwa anggota PHRI Banyumas belum mendapatkan sosialisasi yang memadai mengenai aturan royalti, meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah lama berlaku.

"Anggota kami, pelaku usaha hotel dan restoran, kurang mendapatkan sosialisasi aturan royalti meskipun Undang-Undang Hak Cipta sudah lama diundangkan," ujarnya pada Sabtu (9/8) saat Sarasehan Bidang Hukum yang digelar BPC PHRI Banyumas.

Ia menjelaskan bahwa PHRI dari seluruh wilayah Indonesia telah melakukan zoom meeting dengan Ketua Umum BPP PHRI untuk membahas peraturan ini, yang dinilai masih menimbulkan pro-kontra, terutama terkait kebijakan tarif.

Beberapa tahun lalu, BPP PHRI telah menandatangani nota kesepahaman dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait royalti tanpa penjelasan harga. Berdasarkan kesepakatan itu, LMKN kini meminta pelaksanaan pembayaran royalti.

"Namun kami masih minta waktu, jangan secepat ini karena kondisi hotel sedang terpuruk. Dengan adanya efisiensi anggaran, otomatis hotel dan restoran sangat sepi," kata Irianto.

Usulan Revisi Regulasi dan Aksi Diam

Meski Menteri Dalam Negeri telah mengizinkan pemerintah daerah menggelar kegiatan di hotel dan restoran, dampaknya dinilai masih minim karena kegiatan yang dilakukan masih berskala kecil dan terbatas.

PHRI berharap LMKN tidak terburu-buru menerapkan aturan pembayaran royalti serta memberikan ruang negosiasi tarif agar tidak memberatkan pelaku usaha di tengah kondisi perhotelan yang lesu.

"Bahkan beberapa PHRI provinsi dan kabupaten/kota akan menggelar aksi diam, tidak memutar musik di hotel, restoran, dan kafe," ungkap Irianto.

Ketua Umum BPP PHRI, Hariyadi Sukamdani, akan mengusulkan revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dianggap sudah lama berlaku.

PHRI juga mengusulkan definisi "komersial" dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dipersempit hanya mencakup usaha yang menjual lagu sebagai produk utama, seperti karaoke, diskotek, konser, atau pertunjukan musik.

"Kami berharap aturan royalti itu tidak terlalu memberatkan anggota PHRI di seluruh Indonesia, termasuk Banyumas," kata Irianto.

Penulis :
Aditya Yohan