billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan 279 Ekor Burung dari Thailand, Kerugian Negara Capai Rp134 Juta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan 279 Ekor Burung dari Thailand, Kerugian Negara Capai Rp134 Juta
Foto: (Sumber: Petugas menyemprotkan cairan pada pemusnahan unggas impor ilegal hasil penindakan tim gabungan Bea Cukai Langsa di Kualanamu, Sumatera Utara, Selasa (12/8/2025). ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Aceh)

Pantau - Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, berhasil menggagalkan penyelundupan 279 ekor burung berbagai jenis asal Thailand yang dibawa secara ilegal melalui Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Diselundupkan Pakai Minibus, Dua Pelaku Diamankan

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Dwi Harmanto, mengungkapkan bahwa dua orang pelaku berinisial RY (42) dan RN (39) berhasil ditangkap dalam operasi ini.

"Ada sebanyak tujuh koli berisi 279 ekor burung dari Thailand yang diselundupkan melalui Kabupaten Aceh Tamiang. Penyelundupan tersebut dapat digagalkan tim gabungan," ungkapnya.

Informasi awal mengenai rencana penyelundupan diterima pada 9 Agustus 2025.

Tim gabungan terdiri dari Bea Cukai Langsa, Satgas Penyelundupan Kanwil DJBC Aceh, Karantina Aceh dan Sumut, serta personel Polri dan TNI.

Hasil penyelidikan menunjukkan burung-burung itu dibawa menggunakan minibus menuju Medan, Sumatera Utara.

Tim lalu melakukan patroli darat di jalur yang diduga akan dilalui kendaraan pelaku.

"Saat tim berpatroli di jalan lintas di kawasan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, tim melihat minibus mencurigakan. Tim mengejar kendaraan tersebut dan menghentikannya," jelas Dwi.

Dalam pemeriksaan ditemukan tujuh koli berisi 138 ekor burung jenis Poksay Hongkong dan 141 ekor burung jenis Cica Daun Emas.

Kedua pelaku kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Nilai Unggas Rp528 Juta, Seluruh Burung Dimusnahkan

Total nilai burung yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp528,3 juta.

Sementara potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp134,58 juta.

Proses penindakan selanjutnya diserahkan ke tim Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin, 11 Agustus 2025.

Seluruh unggas hasil penyelundupan kemudian dimusnahkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Satuan Pelayanan Kualanamu, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Kami berkomitmen menindak barang ilegal dalam mewujudkan Astacita Presiden RI. Kami juga mengajak masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal," ujar Dwi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII Event 2025

Terpopuler