billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Ammar Zoni Digelar Secara Daring dari Nusakambangan, Hakim Pertimbangkan Permintaan Hadir Langsung

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Sidang Ammar Zoni Digelar Secara Daring dari Nusakambangan, Hakim Pertimbangkan Permintaan Hadir Langsung
Foto: (Sumber: Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati (kedua kanan) saat memimpin sidang Ammar Zoni dkk di Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Khaerul Izan..)

Pantau - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan bahwa sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan digelar secara daring karena terkendala jarak, mengingat para terdakwa saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Pertimbangan Jarak dan Dasar Hukum Sidang Daring

“Kami sudah menetapkan persidangan secara elektronik,” ujar Dwi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.

Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara persidangan pidana secara elektronik.

Dwi menjelaskan bahwa jarak antara Lapas Nusakambangan dan PN Jakarta Pusat menjadi alasan utama pelaksanaan sidang secara daring.
“Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut, maka atas permohonan Kejari Jakarta Pusat dengan alasan jarak tempat penahanan jauh,” ungkapnya.

Majelis hakim juga akan melakukan musyawarah kembali untuk menindaklanjuti permintaan terdakwa agar dihadirkan langsung di ruang sidang.

Permintaan Ammar Zoni untuk Hadir Secara Langsung

Dalam sidang tersebut, hakim menanyakan kondisi para terdakwa. Mereka menyatakan dalam keadaan aman, namun mengaku tidak leluasa menyampaikan semua keterangan.
“Terdakwa dalam kondisi aman, kalau ada apa-apa atau ada paksaan silakan melaporkan,” kata Dwi.

Sebelumnya, Ammar Zoni dan kawan-kawan yang menjadi terdakwa kasus narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sempat meminta agar dihadirkan secara langsung (luring) dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
“Kami mohon dihadirkan secara luring,” ujar Ammar.

Ia menyebut telah beberapa kali menjalani sidang daring namun hasilnya tidak sesuai dengan yang seharusnya, sehingga meminta agar dapat hadir langsung agar bisa memberikan keterangan secara penuh.

Ammar Zoni menegaskan siap membuka seluruh keterangan yang dibutuhkan majelis hakim dalam sidang berikutnya jika diizinkan hadir secara langsung.

Penulis :
Ahmad Yusuf