billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Palestina Sambut Putusan ICJ yang Nyatakan Israel Langgar Kewajiban Hukum Internasional di Gaza

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Palestina Sambut Putusan ICJ yang Nyatakan Israel Langgar Kewajiban Hukum Internasional di Gaza
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Truk yang membawa makanan dan pasokan medis milik Program Pangan Dunia (WFP) memasuki Gaza melalui perlintasan perbatasan Rafah, saat konflik penuh ketegangan antara Israel dan Hamas terus berlanjut, untuk mencapai Jalur Gaza (18/10/2025). ANTARA/Anadolu/Abed Rahim Khatib/pri..)

Pantau - Pemerintah Palestina menyambut baik putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan kewajiban Israel terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, dan negara ketiga di wilayah pendudukan Palestina.

ICJ: Israel Halangi Bantuan dan Gunakan Kelaparan sebagai Alat Perang

Dalam putusannya, ICJ menyimpulkan bahwa Israel menghalangi bantuan kemanusiaan untuk penduduk sipil di Jalur Gaza, tindakan yang dianggap melanggar kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dan anggota PBB.

Bantuan terbatas yang diizinkan Israel disebut tidak cukup untuk mengatasi krisis kemanusiaan yang parah di Gaza.

Mahkamah juga menegaskan bahwa Israel melanggar larangan penggunaan kelaparan sebagai alat perang serta melakukan pemindahan paksa terhadap warga Palestina.

ICJ memerintahkan agar warga Palestina yang dievakuasi dipulangkan ke rumahnya masing-masing tanpa penundaan.

Selain itu, mahkamah menolak tuduhan Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), menyatakan bahwa Israel tidak memiliki bukti dan menegaskan UNRWA tetap netral serta tidak dapat digantikan.

Israel juga dilarang melakukan tindakan perlawanan terhadap PBB atau UNRWA, dan diwajibkan menghormati keutuhan kantor serta aktivitas lembaga-lembaga tersebut.

Tegaskan Tidak Ada Kedaulatan Israel atas Wilayah Pendudukan

ICJ menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, serta tidak berhak mengatur kehadiran atau kegiatan organisasi internasional di wilayah tersebut.

Mahkamah memerintahkan Israel untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan PBB dan menghormati hak para tahanan Palestina, termasuk memberikan akses bagi Komite Palang Merah Internasional (ICRC).

Putusan ini dikeluarkan di tengah tuduhan genosida terhadap Israel dan menyusul gencatan senjata sementara di Gaza.

ICJ menekankan bahwa Israel harus menghentikan kebijakan ilegal seperti blokade bantuan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah Palestina mendesak Israel serta komunitas internasional untuk menegakkan hukum internasional dan melaksanakan seluruh keputusan ICJ.

Dalam pernyataannya, Palestina menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum internasional merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian dan keamanan di kawasan serta dunia.

Penulis :
Ahmad Yusuf