billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkumham Bengkulu Kawal Finalisasi Raperbup Rejang Lebong Terkait Penghapusan Piutang PDAM

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenkumham Bengkulu Kawal Finalisasi Raperbup Rejang Lebong Terkait Penghapusan Piutang PDAM
Foto: Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu menggelar Rapat Finalisasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Rejang Lebong tentang Penghapusan Piutang Pelanggan PDAM Rejang Lebong, di Rejang Lebong, Rabu 22/10/2025 (sumber: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu mengawal finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Rejang Lebong tentang Penghapusan Piutang PDAM guna menciptakan regulasi yang efektif dan berpihak kepada masyarakat.

Komitmen Ciptakan Regulasi Efektif dan Berkeadilan

Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, menegaskan bahwa penghapusan piutang pelanggan bukan sekadar persoalan administrasi.

"Raperbup ini diharapkan menjadi solusi bagi penataan keuangan dan peningkatan tata kelola PDAM Rejang Lebong. Penghapusan piutang pelanggan bukan semata soal administrasi, tetapi juga langkah strategis dalam memperbaiki kinerja BUMD agar lebih efisien dan transparan," ungkapnya.

Zulhairi juga menekankan pentingnya proses harmonisasi dan finalisasi peraturan daerah untuk menciptakan kebijakan yang efektif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan peran Kemenkumham dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mengandung asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat Finalisasi Bahas Norma dan Substansi

Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar Rapat Finalisasi Pengharmonisasian Raperbup Rejang Lebong tentang Penghapusan Piutang Pelanggan PDAM Rejang Lebong.

Rapat tersebut bertujuan memastikan kejelasan norma dan kesesuaian substansi hukum dari rancangan peraturan bupati terkait penghapusbukuan piutang pelanggan PDAM yang telah tertunggak dalam kurun waktu tertentu.

Tim kerja melakukan penyempurnaan aspek substansi dan teknis penyusunan, serta perumusan ulang norma penghapusan piutang dengan mengacu pada sebagian ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021.

Disepakati penambahan aturan baru terkait klasifikasi kelompok pelanggan, tarif layanan, mekanisme pembukuan piutang, serta keselarasan dengan standar akuntansi perusahaan daerah berdasarkan standar prosedur keuangan dan akuntansi.

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan prinsip hukum.

Tim kerja Harmonisasi III Kemenkumham Bengkulu menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur pengharmonisasian.

Hasil finalisasi Raperbup ini akan dibawa ke tahap pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan sebagai peraturan bupati.

Lokasi dan Peserta Kegiatan

Kegiatan harmonisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Aula Rapat PDAM Rejang Lebong.

Peserta kegiatan meliputi Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Zulhairi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, serta perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu yaitu Hero Herlambang, Aulia Sulistita, Imiastuti, dan Nurbaiti, serta calon perancang M. A. Paguli.

Turut hadir Kepala Dinas Kesbangpol yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur PDAM Rejang Lebong, Kepala Bagian Hukum Pemkab Rejang Lebong, dan pejabat struktural serta fungsional dari lingkungan PDAM Rejang Lebong.

Penulis :
Shila Glorya