
Pantau - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Seluruh Fraksi DPR Sepakat Mengesahkan RUU PFII
"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna menjawab "setuju" atas pertanyaan tersebut.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan panitia kerja mengenai proses pembahasan RUU PFII.
Ia menjelaskan pembahasan dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah setelah RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Panja kemudian menghimpun partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum pada 6 hingga 9 Juli 2026 sebelum melanjutkan pembahasan, sinkronisasi, dan finalisasi draf pada 9 hingga 20 Juli 2026.
Atur Kelembagaan hingga Fasilitas Pajak
RUU PFII mengatur ketentuan umum mengenai definisi, asas penyelenggaraan, pembentukan, kedudukan, tujuan, serta kegiatan usaha di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Regulasi tersebut juga mengatur pembentukan dewan pertimbangan, dewan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan PFII, hingga lembaga arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Selain itu, Undang-Undang ini mengatur pembentukan pengadilan khusus PFII beserta kewenangan, susunan, dan hukum acaranya.
RUU tersebut turut memuat ketentuan mengenai fasilitas perpajakan, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, fasilitas kepabeanan, perlakuan pajak atas warisan, serta penanaman modal awal di kawasan PFII.
Pemerintah dan DPR berharap Undang-Undang PFII dapat memperkuat perekonomian nasional melalui optimalisasi investasi dan penguatan sektor keuangan guna menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





