
Pantau - Komisi VII DPR RI mengkaji ulang regulasi kawasan industri melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri guna mengatasi berbagai hambatan investasi serta memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha.
DPR Serap Masukan dari Pengelola Kawasan Industri
Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kawasan Millennium Industrial Estate (MIE) yang dikelola PT Bumi Citra Permai Tbk di Banten, Senin (20/7/2026).
Ketua Tim Panja RUU Kawasan Industri, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi dari pelaku usaha dan pengelola kawasan industri sebagai bahan penyusunan regulasi.
"Sekarang Komisi VII sudah membentuk Panja Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. Di dalam pekerjaan itu, kita sudah memanggil badan keahlian DPR, tenaga ahli, dan kita juga sudah berdiskusi dan menyusun naskah akademik daripada undang-undang itu," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Panja menerima berbagai masukan mengenai tantangan yang dihadapi pengelola kawasan industri, mulai dari penyediaan infrastruktur, pembebasan lahan, hingga sinkronisasi tata ruang daerah.
"Kita datang ke tempat ini, Millennium Industrial Estate kita mau dengar kira-kira mereka ini apa yang ingin mereka dapatkan dari undang-undang ini nanti, apa kendala yang dihadapi, serta bagaimana keinginan mereka pemerintah ikut berpartisipasi dalam membina mereka," ungkap Saleh.
RUU Dorong Tanggung Jawab Sosial dan Industri Hijau
Komisi VII DPR RI juga menyoroti pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta penyerapan tenaga kerja lokal sebagai bagian penting dalam pengembangan kawasan industri.
"Kalau TJSL itu atau tanggung jawab sosial itu, itu sudah ada undang-undangnya; jadi kalau dia tidak mengerjakan, itu berarti dia selama ini berarti melanggar itu dan itu yang mesti harus kita ingatkan supaya berkali-kali itu jangan sampai dilepaskan," tegasnya.
Menurut Saleh, RUU Kawasan Industri akan memperkuat mekanisme pengawasan dan sanksi agar program tanggung jawab sosial perusahaan lebih tepat sasaran.
"Mestinya yang penting itu pendidikanlah, kesehatan gitu, itu kan penting, dan mestinya itu yang disesuaikan; jangan sampai serba ada seakan-akan sudah lepas tanggung jawab, enggak, jangan begitu," katanya.
Selain itu, penyusunan RUU juga diarahkan untuk mendukung penerapan konsep green industry dan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
"Undang-undang ini harus bisa betul-betul menjaga green industry, malah justru akan semakin diarahkan kepada itu karena sekarang orientasi Indonesia kan arahnya ke situ," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





