
Pantau - Pemerintah menyatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional melalui pendalaman pasar keuangan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
Seluruh Fraksi Setujui RUU PFII Dilanjutkan
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi di Komisi XI DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, menyatakan persetujuan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Purbaya menjelaskan PFII tidak hanya bertujuan menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga memperkuat pembiayaan sektor riil untuk mendorong investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sinergi antara Pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global. Pembentukan Undang-Undang tentang PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan sektor keuangan dalam mendukung pembangunan, serta perluasan kesempatan sektor ekonomi guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," pungkasnya.
RUU Atur Kawasan Keuangan Berstandar Internasional
Purbaya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, atas pembahasan yang dinilai konstruktif, produktif, dan efektif.
RUU PFII merupakan pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui RUU tersebut, pemerintah dan DPR RI menyepakati pembentukan wilayah PFII yang memiliki kekhususan tertentu dengan kelembagaan independen dan berstandar internasional untuk mendukung aktivitas sektor keuangan serta kegiatan usaha yang berorientasi global.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





