billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Gugatan Uji Materi UU TNI di MK Gugur Usai Pemohon Ajukan Pencabutan Permohonan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dua Gugatan Uji Materi UU TNI di MK Gugur Usai Pemohon Ajukan Pencabutan Permohonan
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (tengah) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 16/10/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)

Pantau - Dua perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi resmi dinyatakan gugur setelah para pemohon mencabut permohonan mereka dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/10).

Pemohon Nyatakan Pasal yang Diuji Adalah Open Legal Policy

Majelis hakim MK mengonfirmasi pencabutan permohonan dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan 92/PUU-XXIII/2025 langsung kepada para pemohon dalam persidangan.

Prabu Sutisna, perwakilan pemohon Perkara Nomor 68, menyampaikan bahwa pihaknya mencabut permohonan karena pasal yang diuji merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy).

"Setelah mendengar keterangan DPR dan pemerintah kemarin, para pemohon menilai sudah cukup bahwa kewenangan dari uji undang-undang ini merupakan open legal policy. Jadi, para pemohon melihat bahwa masih banyak kekurangan permohonan, maka dengan ini kami cabut," ungkapnya.

Tri Prasetio Putra Mumpuni, pemohon dalam Perkara Nomor 92, juga menyatakan alasan serupa.

Ia menambahkan bahwa keterbatasan finansial menjadi pertimbangan lain karena permohonan diajukan atas nama pribadi.

"Jadi, kami telah menghitung untuk kebutuhan sidang-sidang berikutnya, kami tidak bisa me-cover itu karena kami bukan organisasi besar atau kelompok yang memiliki finansial lebih. Kami hanya masyarakat biasa dan kami menilai untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan," ia mengungkapkan.

Panglima TNI Urung Sampaikan Keterangan, MK Pertimbangkan Sikap

Sidang yang sedianya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto tidak dilanjutkan karena pencabutan permohonan tersebut.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Farid Maruf telah hadir mewakili Panglima TNI, namun tidak jadi memberikan keterangan.

Sebelumnya, Mahkamah menilai perlu mendengar pandangan Panglima TNI setelah mendapatkan keterangan dari DPR dan pemerintah pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin jalannya sidang, menyatakan bahwa Mahkamah akan mempertimbangkan pencabutan permohonan tersebut.

"Pencabutan memang haknya pemohon, jadi, menyesuaikan, ya. Nanti kami dari majelis akan mempertimbangkan permohonan-permohonan ini dan nanti akan ada pemberitahuan dari Mahkamah bagaimana sikap Mahkamah terhadap permohonan ini," katanya.

Perkara Nomor 68 diajukan oleh enam orang pemohon: Prabu Sutisna (advokat), Haerul Kusuma dan Chandra Jakaria (mahasiswa), serta Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, dan Fachri Rasyidin (konsultan hukum).

Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI yang mengatur prajurit dapat menduduki jabatan sipil.

Menurut mereka, aturan ini berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara itu, Perkara Nomor 92 diajukan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni, mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, yang menggugat Pasal 53 ayat (4) terkait batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat.

Ia menilai tidak adanya mekanisme kontrol terhadap perpanjangan masa dinas dapat membuka ruang penyalahgunaan oleh eksekutif.

Tiga Perkara Uji Materi UU TNI Berakhir dengan Pencabutan

Sebelumnya, terdapat tiga perkara uji materi terkait UU TNI di Mahkamah Konstitusi pasca selesainya uji formil pada Rabu, 17 September 2025, yakni Perkara Nomor 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025.

Pemohon Perkara Nomor 82 telah lebih dulu mencabut permohonan.

Dalam sidang Kamis, 16 Oktober 2025, MK mengabulkan pencabutan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada: Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

Dengan demikian, seluruh gugatan uji materi terhadap UU TNI yang masuk ke MK pada tahun 2025 dinyatakan gugur karena permohonan dicabut oleh para pemohonnya.

Penulis :
Shila Glorya