HOME  ⁄  Nasional

UI: Kegiatan Mahasiswa Non-Profit Bebas Tarif Sewa

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

UI: Kegiatan Mahasiswa Non-Profit Bebas Tarif Sewa
Foto: (Sumber: Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara.)

Pantau - Universitas Indonesia (UI) menetapkan kebijakan pembebasan biaya sewa bagi kegiatan mahasiswa yang bersifat non-profit guna mendukung pengembangan akademik dan kemahasiswaan, Minggu (19/4/2026).

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan, "Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Lampiran II huruf B angka 2 Keputusan Rektor Nomor 105 SK R UI 2026,".

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut mahasiswa memiliki hak memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan.

Kegiatan seperti seni, olahraga, diskusi, serta pengembangan minat dan bakat dapat menggunakan fasilitas kampus tanpa dikenakan biaya.

UI juga mengatur standar tarif untuk kegiatan yang bersifat komersial sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian keuangan institusi.

Penggunaan fasilitas kampus tetap harus melalui perjanjian resmi atau perizinan serta mempertimbangkan ketersediaan dan kesesuaian kegiatan dengan norma institusi.

Kampus melarang kegiatan yang mengandung unsur SARA, politik praktis, kekerasan, maupun pornografi.

Sementara itu, kegiatan komersial tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan pengelolaan fasilitas kampus yang tertib, transparan, dan akuntabel.

UI menegaskan keberpihakan kepada mahasiswa melalui pembebasan tarif untuk kegiatan non-profit, sekaligus menjaga fungsi fasilitas sebagai aset strategis dalam mendukung kegiatan akademik.

Penulis :
Gerry Eka