
Pantau.com - Polisi mengatakan tarif yang dikenakan untuk menggunakan jasa prostitusi online artis dan model berkisar antara Rp25 juta hingga Rp100 juta untuk sekali kencan. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, tarif yang dikenakan terhadap para artis dan model ini bervariasi, tergantung tingkat kepopuleran artis tersebut.
"Ada yang Rp100 juta, ada yang Rp80 juta, Rp50 juta, yang paling kecil Rp25 juta," kata Luki di Surabaya, Senin (7/1/2019).
Baca juga: Sebelum Terciduk Prostitusi, Vanessa Angel: Menjemput Rejeki di Awal Tahun 2019
Dalam kasus yang melibatkan artis FTV Vanessa Angel, masing-masing mucikari yang berinisial ES dan TN, mendapatkan pembagian hasil yang berbeda. Ada yang pembagiannya 25 persen untuk muncikari, ada yang dibagi tiga.
"Kayak kemarin itu (Rp 80 juta) dibagi tiga. Kepada ininya langsung (artis) Rp35 juta, sisanya dibagi-bagi oleh tim," kata Luki.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah mengantongi 45 nama artis yang kedapatan terlibat dalam bisnis prostitusi online, serta 100 nama model majalah pria dewasa, yang diduga juga bisa disewa.
- Penulis :
- Adryan N