
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Inosentius Samsul, mampu memperkuat sinergi dan koordinasi antara DPR RI dan MK.
Harapan Puan Maharani
Puan menyampaikan, "Kami berharap bahwa akan ada sinergi dan koordinasi yang lebih baik antara lembaga DPR dan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Menanggapi skeptisisme publik terkait dugaan adanya kepentingan politik dalam pemilihan Inosentius Samsul sebagai calon tunggal hakim konstitusi melalui mekanisme penjaringan aktif, Puan hanya menegaskan kembali harapannya agar sinergi DPR dan MK semakin baik.
"Ya, berharap yang terbaik, dan ada sinergi yang lebih baik dan terbaik untuk DPR dan MK," ia menambahkan.
Proses Pemilihan Inosentius Samsul
Dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim MK setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menanyakan persetujuan hasil pembahasan Komisi III DPR RI mengenai pergantian Hakim MK, yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPR.
Inosentius diusulkan oleh Komisi III DPR RI untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Inosentius bukan calon titipan, melainkan satu-satunya sosok yang diusulkan.
"Ini bukan persoalan titip menitip atau bukan, kami di sini kan wakil rakyat, kami mewakili rakyat dalam merumuskan undang-undang," kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa Inosentius Samsul dipilih sebagai calon tunggal hakim konstitusi melalui mekanisme penjaringan aktif, dan disetujui secara aklamasi dalam uji kelayakan serta kepatutan di Komisi III DPR RI pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Habiburokhman berharap Inosentius Samsul dapat memberikan warna dan pemahaman baru dalam proses penyusunan undang-undang yang kerap menjadi objek uji materi di MK.
Inosentius, yang akrab disapa Sensi, dinilai menguasai penyusunan produk legislasi karena telah berpengalaman lebih dari tiga dekade di DPR RI sebagai perumus maupun peneliti dalam penyusunan undang-undang.
Menurut Habiburokhman, hakim konstitusi saat ini sering tidak mendalami aspek-aspek penyusunan undang-undang yang telah melalui proses dan tahapan panjang dalam merumuskan pertimbangan putusan uji materi.
- Penulis :
- Arian Mesa








