
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan hari Selasa sebagai hari khusus untuk membahas peraturan daerah (perda) guna mempercepat pencapaian target penyusunan 15 perda yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta tahun ini.
Pramono menyampaikan bahwa setiap hari Selasa seluruh kegiatan pembahasan perda akan difokuskan, dan jika ada agenda rapat di Balai Kota, maka organisasi perangkat daerah (OPD) diperbolehkan tidak hadir demi menjaga konsistensi dalam pembahasan perda.
Ia mengungkapkan, "Dari target 15 perda tahun ini, kemungkinan hanya 10 hingga 12 perda yang dapat diselesaikan."
Langkah Koordinasi dan Penjadwalan Ulang
Keputusan ini diambil setelah Gubernur mengadakan rapat koordinasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta serta panitia-panitia khusus (pansus) terkait penyusunan perda.
Pramono menjelaskan bahwa lambatnya pembahasan perda selama ini disebabkan tidak adanya jadwal tetap, sehingga prosesnya tidak terarah dan kurang efektif.
Dengan adanya hari khusus pembahasan, diharapkan proses penyusunan perda menjadi lebih sistematis dan sesuai target.
Target DPRD dan Progres Pembahasan Raperda
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyatakan pihaknya menargetkan minimal 15 perda dapat diselesaikan pada tahun 2025.
Ia mengungkapkan, "Kami mohon doa dan dukungan agar target ini bisa tercapai."
Abdul menjelaskan bahwa saat ini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Secara paralel, terdapat lima raperda lain yang juga sedang dalam tahap pembahasan, di mana empat di antaranya ditangani melalui panitia khusus dan satu raperda dibahas langsung oleh Bapemperda.
Keempat pansus tersebut adalah Pansus Raperda Pendidikan, Pansus Utilitas, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Penulis :
- Arian Mesa








