Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Majelis Kehormatan MK Mulai Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pengangkatan Adies Kadir

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Majelis Kehormatan MK Mulai Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pengangkatan Adies Kadir
Foto: Presiden Prabowo Subianto membacakan sumpah jabatan saat memimpin pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung di Istana Negara, Jakarta, Kamis 5/2/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pantau - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai memeriksa laporan dari 21 guru besar, akademisi, dan praktisi hukum tata negara terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan, “Baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya,” saat dihubungi dari Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa MKMK telah mendengarkan keterangan para pelapor dalam sidang pemeriksaan awal yang digelar setelah laporan diajukan pada 6 Februari, bertepatan dengan hari pertama Adies Kadir bertugas sebagai hakim MK.

Palguna menegaskan majelis yang terdiri atas tiga orang akan merapatkan hasil permintaan keterangan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Bagaimana kelanjutannya itu belum bisa saya sampaikan sekarang karena kami harus rapat dulu bertiga (dengan anggota MKMK yang lain). Setelah itu, baru nanti perkembangannya akan dilanjutkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa majelis tidak diperkenankan mengomentari substansi laporan yang sedang diperiksa.

MKMK memberikan batas waktu kepada para pelapor untuk melakukan perbaikan teknis atas laporan paling lambat 18 Februari.

Dalil Pelapor Soal Proses Pencalonan

Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK dengan dalil pencalonannya diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.

Perwakilan CALS Yance Arizona menyatakan, “Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” usai penyerahan laporan di Gedung MK.

CALS meminta MKMK memperluas yurisdiksi agar tidak hanya memeriksa hakim yang sudah menjabat, tetapi juga mengoreksi proses seleksi yang dinilai tidak etis.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI sebelumnya memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

CALS juga menilai latar belakang Adies Kadir sebagai politisi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat mengadili perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Melalui laporan tersebut, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

Tanggapan DPR Soal Laporan

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai laporan CALS tersebut “salah kamar” atau tidak tepat.

Ia menyatakan MKMK hanya mengadili etik hakim yang bersifat post factum, bukan proses pengangkatan yang bersifat apriori.

Rudianto menegaskan keputusan presiden terkait pengangkatan hakim MK berlaku asas presumtion of legality atau praduga tak bersalah dalam hukum administrasi negara.

“Aspirasi tersebut suatu permintaan yang tidak didasarkan oleh basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan dengan konteks tersebut,” ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick