
Pantau - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan keterangan almarhum Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan terkait dugaan pembagian fee dana hibah aspirasi DPRD tidak benar saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Khofifah menyampaikan bantahan tersebut ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.
Ia mengatakan, "Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Bantah Dugaan Pembagian Fee Dana Hibah
Jaksa penuntut umum mendalami pengetahuan Khofifah terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran DPRD termasuk pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif hingga organisasi perangkat daerah.
Dalam BAP Kusnadi disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah.
Khofifah membantah mengetahui maupun menerima aliran dana tersebut selama menjabat pada periode 2019–2024.
" Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," katanya saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah.
Ia juga menolak tudingan bahwa pihak eksekutif termasuk dirinya menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD.
Tegaskan Proses Hibah Lewat Mekanisme Resmi
Menurut Khofifah pemerintah provinsi hanya berperan pada kebijakan makro sementara proses pengusulan hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi dan terbuka.
Ia menjelaskan proses tersebut mencakup musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang, pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD hingga persetujuan Rancangan APBD bersama DPRD melalui forum resmi.
Khofifah menyatakan, "Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat," ungkapnya.
Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan.
Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi pribadi kepada Kusnadi terkait dugaan tersebut.
Khofifah menjelaskan penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Pakta Integritas oleh penerima hibah dimaksudkan sebagai langkah mitigasi risiko karena dana hibah rawan disalahgunakan.
Ia mengatakan, "Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko," kata Khofifah.
Persidangan perkara dana hibah DPRD Jawa Timur masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sementara jaksa KPK terus mendalami keterangan saksi untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya







