Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pertamina Usulkan RUMGN dan RUPMG Masuk RUU Migas untuk Dorong Investasi dan Kepastian Hukum

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pertamina Usulkan RUMGN dan RUPMG Masuk RUU Migas untuk Dorong Investasi dan Kepastian Hukum
Foto: Rapat dengar pendapat antara PT Pertamina (Persero) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17/11/2025 (sumber: ANTARA/Muhammad Harianto)

Pantau - Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri mengusulkan penyusunan Rencana Umum Minyak dan Gas Bumi Nasional (RUMGN) dan Rencana Umum Pengembangan Migas (RUPMG) diatur melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Dorongan Kepastian Hukum dan Fiskal

Simon menyatakan Pertamina ingin mendorong adanya akomodasi untuk perencanaan dalam bentuk RUMGN dan RUPMG, ungkapnya.


RUMGN dan RUPMG akan menjadi payung hukum investasi dengan menginduk kepada target kebijakan energi nasional dan rencana umum energi nasional, ia menambahkan.
Usulan tersebut dilandasi oleh PLN yang memiliki Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), ungkapnya.


Simon mengusulkan agar RUU Migas memberi kepastian fiskal dan perpajakan yang menyesuaikan dengan keekonomian wilayah kerja, terutama untuk wilayah kerja laut dalam, enhanced oil recovery, lapangan tua, migas nonkonvensional, dan proyek dekarbonisasi, ia menegaskan.

Pembentukan Petroleum Fund dan Lembaga Hulu Migas

Simon menekankan pentingnya pembentukan petroleum fund yang dikelola oleh Badan Usaha Khusus Migas untuk kepentingan migas, termasuk eksplorasi, infrastruktur, dan dekarbonisasi, ungkapnya.


Simon meminta kepastian hukum lembaga hulu migas agar diatur dalam RUU Migas, ia menambahkan.


Simon menyebut sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan amanat konstitusi, negara dapat membentuk atau menunjuk BUMN yang diberikan konsesi untuk mengelola migas, yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha lain, ungkapnya.


Simon menilai penting memberi kepastian hukum terkait kelembagaan hulu migas sesuai konstitusi karena memengaruhi iklim investasi di sektor hulu migas, ia menegaskan.

Pernyataan ini disampaikan saat Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral meminta aspirasi dari Pertamina terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Revisi UU Migas dilakukan menyusul dibatalkannya sejumlah pasal UU Migas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.


Putusan tersebut menyatakan beberapa ketentuan dalam UU Migas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Penulis :
Arian Mesa