Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Apresiasi Putusan Bebas Amsal Sitepu yang Dinilai Cerminkan Rasa Keadilan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Apresiasi Putusan Bebas Amsal Sitepu yang Dinilai Cerminkan Rasa Keadilan
Foto: (Sumber : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Alma/Karisma.)

Pantau - Komisi III DPR RI mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri yang membebaskan Amsal Sitepu dari perkara dugaan korupsi karena dinilai mencerminkan rasa keadilan, Rabu (1/4/2026).

Putusan tersebut menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan profesi pekerja kreatif dalam pengadaan jasa.

Nilai Keadilan dalam Putusan Hakim

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai majelis hakim telah menjalankan prinsip hukum dengan mempertimbangkan nilai keadilan di masyarakat.

Ia mengungkapkan, "Kami menganggap Majelis Hakim, apa namanya, telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Yang intinya hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang dihukum dalam masyarakat."

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar putusan tidak hanya berorientasi pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dalam suatu perkara.

Soroti Karakteristik Pekerja Kreatif

Habiburokhman menjelaskan bahwa pekerjaan kreatif memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan barang yang memiliki standar harga baku.

Ia menyatakan, "Bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan bareng yang secara pintik ada standar harga pokok. Yang kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif."

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif, khususnya generasi muda di bidang produksi konten dan videografi.

Dorong Penguatan Kesejahteraan Hakim

Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan hakim guna menjaga independensi dan kualitas putusan peradilan.

Habiburokhman menegaskan, "Jadi sekali lagi, kita apresiasi tinggi-tinggi yang diberikan hakim. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkan kesejahteraan hakim. Kau hakimnya semestinya kualitas, semakin semangat kita untuk memperhatikan keamanan dan sejahteraan para pengadil tersebut."

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Penulis :
Aditya Yohan