
Pantau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meyakini Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mengalami kerugian karena unit usaha yang dikelola berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Kopdes Didorong Jadi Usaha Menguntungkan
Dalam sambutannya saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin, Yandri menegaskan bahwa usaha yang dikelola Kopdes Merah Putih memiliki prospek kuat.
Unit usaha tersebut mencakup penjualan LPG, pupuk, dan minyak goreng.
"Masa rugi jualan gas, Pak? Masa rugi jualan pupuk? Masa rugi jualan minyak? Enggak mungkin, insya Allah. Tapi kalau masih rugi juga, berarti ada masalah di desa itu, berarti memang ada niat untuk merugikan itu," ujarnya.
Mendes meminta seluruh pemerintah desa, khususnya yang tergabung dalam Apdesi Merah Putih, untuk mengawal jalannya Kopdes agar sesuai dengan harapan pemerintah.
Permendes Perkuat Mekanisme Pembiayaan Kopdes
Sebagai dukungan regulasi, Kemendes PDT telah menerbitkan Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih".
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menyetujui pinjaman Kopdes Merah Putih berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
"Peran strategis kepala desa sangat menentukan karena pengurus-pengurus Kopdes Desa Merah Putih tidak bisa akan mengajukan pinjaman ke Himbara tanpa persetujuan Bapak/Ibu sebagai kepala desa," jelas Yandri.
Permendes juga mewajibkan Kopdes Merah Putih memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20 persen dari keuntungan bersih usaha.
Menurut Yandri, kewajiban tersebut ditetapkan karena keterlibatan desa dalam pembentukan dan pengelolaan Kopdes bersifat mutlak sejak awal melalui Musdesus yang melibatkan kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat.
Dalam kondisi gagal bayar pinjaman, Kopdes Merah Putih juga dapat memperoleh dukungan dari dana desa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti










