Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DKI Jakarta Luncurkan Platform Digital "Pesapa Kawan" untuk Awasi Pengelolaan Sampah Kawasan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DKI Jakarta Luncurkan Platform Digital "Pesapa Kawan" untuk Awasi Pengelolaan Sampah Kawasan
Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto (sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan platform digital bernama "Pesapa Kawan" untuk memantau pengelolaan sampah mandiri di kawasan permukiman, komersial, dan industri.

Sistem Transparan Berbasis Data

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa platform ini dirancang agar pengelola kawasan dapat melaporkan seluruh alur pengelolaan sampah mulai dari timbulan, pemilahan, pengolahan, hingga pengangkutan.

"Data yang masuk dapat dipantau secara real-time, mengurangi potensi manipulasi dan pembuangan liar," ungkapnya.

Asep menambahkan bahwa "Pesapa Kawan" merupakan terobosan penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang transparan dan berbasis data.

Platform ini juga menjadi implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah pada Kawasan dan Perusahaan.

Skema dan Sanksi Pengelolaan

Dalam penerapannya, setiap kawasan memiliki tiga pilihan skema pengelolaan sampah, yakni menggunakan jasa pengangkutan atau pengolahan sampah swasta berizin, bekerja sama dengan BLUD Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) DLH, atau bermitra dengan BLUD UPST sebagai agregator yang menunjuk pihak ketiga berizin untuk mengangkut maupun mengolah sampah.

Sistem digital ini memungkinkan pelacakan lengkap perjalanan sampah, termasuk identitas pengangkut dan lokasi pembuangan akhir.

"Ini memastikan tidak ada lagi sampah yang hilang atau dibuang ke tempat tidak semestinya," ujarnya.

DLH juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi kawasan yang tidak mematuhi kewajiban pengelolaan sampah.

Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, sanksi berupa uang paksa minimal Rp10 juta hingga maksimal Rp50 juta.

Dalam Pergub Nomor 102 Tahun 2021, pelanggar akan diberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali, dan jika tetap tidak patuh, DLH akan mempublikasikan kawasan atau perusahaan tersebut sebagai pihak yang berpotensi mencemarkan lingkungan.

Sebagai dukungan teknis, DLH menyediakan layanan helpdesk untuk membantu pengelola kawasan dan penyedia jasa sampah dalam mengimplementasikan "Pesapa Kawan".

Penulis :
Arian Mesa