
Pantau - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang berisi imbauan bagi perusahaan di Jakarta untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) secara situasional, khususnya bagi yang berada dekat lokasi penyampaian aspirasi massa.
WFH Diserahkan pada Kebijakan Internal Perusahaan
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menegaskan bahwa imbauan WFH tidak bersifat wajib.
"Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib," ungkap Chico.
Penerapan WFH diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Bagi perusahaan dengan sifat pekerjaan yang harus beroperasi selama 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat menerapkan sistem kerja kombinasi antara WFH dan work from office (WFO).
Disampaikan Lewat APINDO dan KADIN, Monitoring Tetap Dilakukan
Imbauan WFH ini telah diinformasikan Disnakertransgi pada Jumat (29/8/2025) melalui beberapa lembaga terkait, yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Perusahaan yang memilih menerapkan WFH diimbau untuk melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Disnakertransgi.
"Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan," tambah Chico.
Imbauan ini diharapkan menjadi solusi fleksibel dalam menjaga produktivitas perusahaan sekaligus merespons kondisi lalu lintas dan keamanan di sekitar lokasi aksi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








