
Pantau - Kepolisian Resor Ciamis menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, serta sejumlah fasilitas umum saat aksi unjuk rasa yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
"Yang terbukti dari 38 (yang diamankan) ini, ada tersangka yang ditetapkan 16 orang," kata Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, dalam jumpa pers, Minggu, 31 Agustus 2025.
Aksi berawal dari unjuk rasa kelompok mahasiswa dan masyarakat di depan markas Polres Ciamis yang kemudian berlanjut ke kantor DPRD Ciamis.
Dalam peristiwa itu, peserta aksi dari kalangan mahasiswa disebut memisahkan diri dari kelompok berpakaian hitam dan bermasker yang dicurigai sebagai pemicu kekacauan.
"Sekelompok orang yang menggunakan baju hitam dan masker mereka bergerak ke gedung DPRD melakukan perusakan," ungkap AKBP Hidayatullah.
Pelaku Dominan dari Luar Ciamis, Beberapa Sudah Pernah Terlibat Kasus Serupa
Para pelaku secara bersama-sama melemparkan batu ke pos satpam, gedung utama DPRD Ciamis, lampu taman, serta rambu lalu lintas di sekitar kantor.
Polisi bertindak cepat dengan mengamankan total 38 orang yang diduga terlibat dalam perusakan.
"Dari perusakan ini kita turut mengamankan total seluruhnya 38 masyarakat," ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti secara hukum melakukan tindakan pidana.
Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya masih berstatus pelajar.
Sebagian besar tersangka bukan berasal dari Kabupaten Ciamis, melainkan dari daerah tetangga seperti Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya.
"Pelaku rata-rata sebagian berasal dari luar Kabupaten Ciamis, ada dari Tasik Kota, ada dari Pangandaran, ada dari Banjar," jelas AKBP Hidayatullah.
Penyidikan sementara juga mengungkap bahwa ada tersangka yang sebelumnya pernah terlibat dalam aksi perusakan kantor DPRD Kota Tasikmalaya.
Polisi Terapkan Pasal 170 dan 406 KUHP
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus dikembangkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang merusak ketertiban umum.
Kepolisian menerapkan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerusakan barang atau orang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman kurungan hingga 2 tahun.
- Penulis :
- Aditya Yohan