
Pantau - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol K yang diduga melakukan pelanggaran berat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak sopir ojek online di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Sidang etik berlangsung secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.
Kompol K tiba di lokasi pukul 09.25 WIB dengan mengenakan seragam dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret biru tua.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, hadir dalam persidangan sebagai pihak eksternal.
"Kompolnas sendiri yang mendorong adanya pemberhentian tidak dengan hormat karena ini penting bagi kita semua untuk menahan diri dalam berbagai konteks," ungkapnya.
Kompol K dan Bripka R Diduga Langgar Kode Etik Berat
Dalam insiden ini, tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yakni Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol K dan Bripka R disebut melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima lainnya melakukan pelanggaran kategori sedang.
Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri dan berada di samping pengemudi rantis saat tabrakan terjadi.
Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kompol K terbukti melanggar kode etik dan dapat dikenai sanksi berat.
Sementara itu, Bripka R yang mengemudikan kendaraan rantis juga akan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025.
Menurut Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tujuh Personel Jalani Patsus, Korban Adalah Affan Kurniawan
Ketujuh personel Brimob yang terlibat kini menjalani penempatan khusus (patsus) mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Insiden bermula saat terjadinya aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Demonstrasi tersebut berakhir ricuh dan meluas hingga ke wilayah Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Dalam kericuhan tersebut, rantis Brimob menabrak seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf