
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang buronan asal Maroko berinisial NE di Jakarta, setelah buron dalam kasus pencurian, kekerasan, penculikan anak, dan perampasan hak asuh orang tua.
Buronan Internasional Masuk Lewat Lombok, Ditangkap di Jakarta
Penangkapan NE dilakukan berdasarkan International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025, serta merupakan tindak lanjut dari permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa NE merupakan buronan yang sangat licin dan kerap berpindah tempat.
“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi yang erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,” ujar Yuldi.
Berdasarkan data perlintasan, NE diketahui masuk ke Indonesia pada 1 Mei 2025 melalui Lombok.
Ia masuk menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat terdaftar di Jakarta Timur.
Pelacakan Intensif di Lombok hingga Penangkapan
Tim dari Ditjen Imigrasi dan Polri melakukan penelusuran berdasarkan alamat resmi yang tertera pada izin tinggal NE, serta melakukan pencarian di wilayah Lombok dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan berhasil melacak pergerakan NE secara intensif dan memastikan keberadaannya.
“Demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Yuldi.
Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara.
Yuldi juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik nasional maupun internasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan