Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenpan RB Setujui 191 Ribu Formasi Guru Madrasah dan Pendidikan Agama

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenpan RB Setujui 191 Ribu Formasi Guru Madrasah dan Pendidikan Agama
Foto: Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag Fesal Musaad (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui usulan formasi jabatan fungsional guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu yang diajukan Kementerian Agama dengan total 191.296 formasi.

Detail Persetujuan Formasi

Persetujuan tersebut terdiri atas 78.480 formasi guru untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya.

"Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag Fesal Musaad di Jakarta.

Fesal menyebut usulan formasi ini merupakan upaya peningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah serta guru pendidikan agama di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan, penyusunan formasi ini berawal dari peta kebutuhan guru Kementerian Agama yang diajukan kepada Kemenpan RB.

Meski demikian, formasi yang disetujui masih bersifat gelondongan sehingga perlu dilakukan pemetaan ulang agar distribusinya sesuai kebutuhan di lapangan.

"Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian ini sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran," kata Fesal.

Komitmen Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi

Kemenag juga memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan telah mendapatkan sertifikat kelulusan.

"Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Karena itu, kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera dapat menempati formasi yang tersedia," ujarnya.

"Kemenag akan terus berupaya agar hak-hak mereka segera terpenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif," tambah Fesal.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru.

Pada tahun 2025, sebanyak 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan profesi dari Rp1,5 juta per bulan menjadi Rp2 juta per bulan.

Selain itu, peningkatan kompetensi juga diperhatikan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan yang diikuti lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama.

Sepanjang tahun 2025, total 206.411 guru menjalani PPG, naik drastis dibanding tahun 2024 yang hanya diikuti 29.933 guru atau meningkat sekitar 700 persen.

Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Agama juga membuka kesempatan lebih luas bagi pendidik honorer dengan mengangkat 52 ribu guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis :
Arian Mesa