Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Calon Hakim Agung Alimin Ribut Sujono Akui Jatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Calon Hakim Agung Alimin Ribut Sujono Akui Jatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
Foto: Tangkapan layar - Calon hakim agung Kamar Pidana, Alimin Ribut Sujono, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung tahun 2025 yang digelar oleh Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendalami sikap calon hakim agung Kamar Pidana, Alimin Ribut Sujono, terkait vonis mati yang pernah dijatuhkannya kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Senayan, Kamis (11/9/2025), Alimin mengungkapkan dirinya sempat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 2–3 tahun.

Selama masa itu, ia menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Benny langsung menanyakan sikap Alimin soal hukuman mati.

"Apakah Saudara Alimin mendukung hukuman mati?" tanya Benny.

"Mendukung, Pak, karena itu saya memutuskan itu kemarin," jawab Alimin.

Alasan Vonis Mati

Benny kemudian menggali alasan Alimin dalam menjatuhkan hukuman mati.

"Karena tingkat kejahatannya sedemikian rupa, Pak. Bagaimana pengaruhnya juga bisa, efeknya terhadap institusi, efeknya terhadap masyarakat pada umumnya juga, dan dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya tidak demikian," ucap Alimin.

Ia menegaskan vonis mati dijatuhkan setelah perenungan mendalam, mempertimbangkan dampak kejahatan dan rasa keadilan di masyarakat.

Menurut Alimin, ia sudah dua kali menjatuhkan hukuman mati, yaitu kepada Sambo serta seorang terdakwa narkotika.

Terpidana narkotika tersebut meninggal di lembaga pemasyarakatan, sementara hukuman mati terhadap Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup pada tingkat kasasi.

Posisi sebagai Wakil Tuhan

Benny melanjutkan dengan mempertanyakan posisi hakim ketika menjatuhkan vonis mati.

"Mengapa saudara menjatuhkan hukuman mati? Itu kan mencabut nyawa orang," tanya Benny.

"Benar, Pak. Itu adalah perenungan yang mendalam," jawab Alimin.

Benny lalu menegaskan, "Karena hanya Tuhan yang mencabut nyawa manusia dan Anda mengambil posisi sebagai wakil Tuhan. Atas nama Tuhan, nyawa manusia kau cabut. Begitu kan?"

"Benar, Pak," jawab Alimin singkat.

"Atas nama Tuhan kan mencabut nyawa?" tanya Benny lagi.

"Ya, benar, demi keadilan," tegas Alimin.

Tahapan Seleksi Hakim Agung

Alimin menolak berkomentar lebih jauh ketika ditanya apakah akan tetap menjatuhkan vonis mati jika kembali mengadili kasus Sambo sebagai hakim agung.

Ia menyebut kode etik hakim melarang dirinya menangani perkara yang pernah diadili di pengadilan tingkat bawah.

Uji kelayakan dan kepatutan ini diikuti 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang sebelumnya diseleksi oleh Komisi Yudisial.

Proses seleksi berlangsung sejak Selasa (9/9), Rabu (10/9), dan Kamis (11/9), serta akan dilanjutkan pada Selasa (16/9) mendatang.

Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat pleno pada hari terakhir untuk menetapkan calon hakim agung terpilih.

Penulis :
Arian Mesa