
Pantau - Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti hingga tahun 2026.
Dalam kebijakan ini, pemerintah menanggung sepenuhnya PPN atas pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga maksimal Rp2 miliar.
Untuk properti dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.
"PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026, juga ini lanjutan jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan, 2026," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Airlangga menambahkan, "Ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp5 miliar, maka Rp2 miliarnya ditanggung pemerintah, sisanya ditanggung oleh pembeli."
Ketentuan dan Penerima Fasilitas
Sebelumnya, insentif PPN DTP perumahan seharusnya berakhir pada akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025.
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, fasilitas tersebut tetap berlaku hingga 2026 sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan pemerintah untuk 2025-2026.
Fasilitas PPN DTP berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Setiap orang hanya dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk satu unit hunian.
Insentif tidak berlaku apabila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum kebijakan berlaku, atau unit dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.
- Penulis :
- Shila Glorya