
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan segera menagih tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar dengan potensi total mencapai Rp60 triliun, yang seluruhnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Selasa.
Penagihan Segera Dilakukan, Tak Ada Celah untuk Lari
Purbaya menegaskan bahwa proses penagihan akan dilakukan dalam waktu dekat dan meyakini para penunggak pajak tidak akan bisa menghindar dari kewajibannya.
"Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari," tegasnya.
Untuk mempercepat penagihan, Kementerian Keuangan menjalin kerja sama strategis dengan beberapa lembaga penegak hukum dan intelijen keuangan, antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pertukaran data antarinstansi guna mempermudah proses penarikan pajak secara sah dan efisien.
Langkah Tambahan: Stimulus Ekonomi dan Pembenahan Sistem
Selain strategi penagihan, pemerintah juga mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui Paket Ekonomi 2025 yang mencakup sejumlah stimulus untuk sektor produktif.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga melakukan pembenahan sistem administrasi perpajakan, termasuk perbaikan sistem Coretax yang selama ini mengalami sejumlah kendala.
Langkah lain yang turut digenjot adalah pemberantasan rokok ilegal, baik yang beredar di pasar daring maupun luring, sebagai upaya memperluas basis penerimaan negara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf