Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Keluarga WNA Australia Pertanyakan Kejanggalan Pemulangan Jasad Tanpa Jantung di Bali

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Keluarga WNA Australia Pertanyakan Kejanggalan Pemulangan Jasad Tanpa Jantung di Bali
Foto: Kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm Ni Luh Arie Ratna Sukasari bersama tim memberikan keterangan kepada wartawan terkait kematian kliennya warga negara asing asal Australia, Byron James Dumschat atau Byron Haddow dalam konferensi pers di Badung, Bali, Rabu 24/9/2025 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Keluarga warga negara asing asal Australia, Byron James Dumschat atau Byron Haddow, mengungkap adanya kejanggalan dalam pemulangan jasad korban yang dipulangkan tanpa organ jantung hampir empat minggu setelah kematiannya di Bali.

Kejanggalan Pemulangan Jasad

Kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Badung, Bali, Rabu (24/9/2025).

Jenazah korban yang ditemukan meninggal di sebuah vila di Badung pada 26 Mei 2025, dipulangkan ke Australia tanpa organ jantung yang ternyata masih tertahan di Indonesia.

"Klien kami baru mengetahui organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait," ungkap Ni Luh Arie.

Jantung baru dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian korban.

Di tengah ketidakjelasan penyebab kematian, pihak RSUP Ngoerah Denpasar justru mengatur pengembalian jantung tanpa memberikan klarifikasi, serta meminta keluarga membayar biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi.

Autopsi dan Dugaan Kematian Tidak Wajar

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar, pendarahan, dan trauma pada kepala korban, yang menimbulkan pertanyaan karena tidak sesuai dengan penjelasan sederhana bahwa korban hanya ditemukan di kolam.

Masih ada ketidakjelasan apakah korban meninggal di lokasi kejadian atau saat berada di rumah sakit.

"Fakta dari hasil otopsi tersebut, kondisi tubuh korban yang demikian, serta saksi-saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar," tambah kuasa hukum korban.

Peristiwa ini baru ditindaklanjuti polisi pada 30 Mei 2025, empat hari setelah korban ditemukan.

Tiga saksi WNA Australia, yakni BPW, KP, dan JL, berada di vila saat kejadian, namun polisi disebut mengizinkan mereka meninggalkan Bali tanpa interogasi.

Proses Autopsi dan Penjelasan RSUP Ngoerah

Polisi telah menerima hasil autopsi resmi dari RSUP Prof. Ngoerah yang meliputi pemeriksaan luar pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA dan pemeriksaan dalam pada 4 Juni 2025 pukul 10.43 WITA.

Dokter yang menyusun laporan autopsi, dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM, tertanggal 29 Juli 2025, juga telah dipanggil polisi untuk memberikan kesaksian.

Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar, dr. I Made Darmajaya, membenarkan autopsi jenazah Byron dilakukan atas permintaan Polsek Kuta Utara, Polres Badung.

Ia menjelaskan jantung diambil secara utuh karena sulit menentukan letak kelainan, sehingga membutuhkan pemeriksaan patologi anatomi lebih lanjut.

"Hal ini disebabkan karena waktu lebih panjang yang diperlukan untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk pemeriksaan patologi anatomi," ujarnya.

Setelah pemeriksaan selesai, jantung dikembalikan, sementara repatriasi tubuh korban sudah lebih dulu dilakukan.

Tuntutan Keluarga untuk Penyelidikan Lanjutan

Selain soal autopsi, keluarga korban juga menyoroti adanya transaksi keuangan sebelum kematian yang dianggap dapat memberi petunjuk mengenai pergerakan korban.

"Keluarga dalam hal ini juga menyoroti adanya transaksi keuangan yang terjadi pada periode sebelum kematian korban, yang dianggap dapat memberikan petunjuk mengenai pergerakan korban menjelang peristiwa tersebut," ungkap kuasa hukum.

Mereka meminta aparat hukum menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengaitkan dengan kesaksian saksi agar kebenaran penyebab kematian bisa terungkap.

Hingga kini, Polres Badung belum memberikan jawaban resmi terkait hasil autopsi maupun penyebab kematian Byron.

Penulis :
Shila Glorya