
Pantau - Kementerian Kesehatan memastikan akan melakukan pemantauan terhadap efektivitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menggelar survei gizi nasional dan pengecekan rutin setiap enam bulan sekali terhadap penerima manfaat.
Pemantauan Status Gizi Anak
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk mengukur dampak kebijakan MBG.
"Tadi juga sudah disetujui bahwa setiap enam bulan, para peserta atau penerima manfaat gizinya (Kepala Badan Gizi Nasional) Pak Dadan ini akan kita ukur tinggi badan dan berat badannya. Dan itu akan masuk by name, by address ke laporan melengkapi data Cek Kesehatan Gratisnya anak-anak sekolah," ungkap Budi.
Ia menambahkan bahwa survei gizi nasional sebelumnya dilakukan setiap tahun untuk mengetahui prevalensi stunting di Indonesia.
"Ini nanti akan ditambah juga untuk di atas 5 tahun khusus untuk anak-anak sekolah. Dengan demikian kita bisa melihat perkembangan status gizi seluruh anak-anak kita," ujarnya.
Hasil survei tersebut akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan selanjutnya.
Evaluasi dan Tata Kelola Program
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aries Marsudiyanto menegaskan bahwa pemerintah secara intensif mengevaluasi pelaksanaan MBG agar dapat mencetak generasi sehat dan pintar.
Aries mencontohkan, program sejenis sudah diterapkan di lebih dari 76 negara dalam kurun waktu panjang.
"Ini salah satu contoh, Brazil. Itu melakukan ini dari tahun 1955, dengan penerima manfaat 40 juta. Dan itu selesai pada 11 tahun," katanya.
Di Indonesia, program MBG baru berjalan kurang dari setahun, namun penerima manfaatnya telah mencapai sekitar 30 juta orang.
"Sekali lagi, ini adalah program yang sangat bagus untuk membentuk generasi sehat, generasi pintar, dan generasi emas negara Republik Indonesia," ujar Aries.
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menilai cakupan dan dampak MBG sangat luas, sehingga tantangan dalam pengelolaannya juga besar.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan aturan tata kelola berbentuk Peraturan Presiden dan/atau Instruksi Presiden yang ditargetkan rampung dalam satu minggu.
Aturan tersebut akan mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga serta mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan MBG.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Shila Glorya