Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sinergi Ombudsman Aceh dan KPK Diperkuat untuk Cegah Korupsi di Pelayanan Publik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Sinergi Ombudsman Aceh dan KPK Diperkuat untuk Cegah Korupsi di Pelayanan Publik
Foto: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty (sumber: ANTARA/M Haris SA)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh memperkuat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Aceh.

Pencegahan Korupsi Melalui Pengawasan Bersama

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyatakan bahwa kolaborasi antara kedua lembaga tersebut merupakan langkah strategis dalam mencegah korupsi dan malaadministrasi.

"KPK dan Ombudsman mandatnya berisian. Sebab malaadministrasi dari pelayanan publik kerap menjadi pintu masuk praktik koruptif. Karena itu, sinergi Ombudsman dan KPK terus diperkuat," ungkapnya.

Menurut Dian, kerja sama ini tidak hanya sebatas koordinasi, tetapi juga melibatkan pertukaran data dan temuan dari kedua lembaga agar pengawasan terhadap instansi pemerintah daerah lebih efektif dan terukur.

Sebelumnya, Ombudsman Aceh telah bekerja sama dengan Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK untuk menilai kinerja lembaga pemerintah daerah.

Hasil Survei dan Langkah Perbaikan

Berdasarkan data Tim SPI KPK terkait indeks integritas nasional tahun 2024 di Provinsi Aceh, sebagian besar kabupaten dan kota masih memperoleh skor rendah.

Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel.

Survei SPI sendiri dirancang untuk mengukur risiko korupsi di instansi pemerintah.

Jika suatu instansi memperoleh skor rendah, maka lembaga tersebut perlu memperbaiki sistem internalnya melalui penyederhanaan layanan, peningkatan transparansi informasi, serta pembenahan mekanisme pengaduan.

"Data survei KPK tersebut akan semakin kuat jika dipadukan dengan temuan Ombudsman Aceh dalam menyelesaikan malaadministrasi serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi pada layanan publik," ujar Dian Rubianty.

Ia menambahkan, korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena menurunkan kualitas pelayanan publik.

"Dengan diperkuatnya sinergi Ombudsman dan KPK ini diharapkan kualitas pelayanan publik di Aceh meningkat serta dapat mencegah praktik korupsi di layanan kepada masyarakat," tutur Dian.

Harapan utama dari sinergi ini adalah terciptanya sistem pelayanan publik di Aceh yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Penulis :
Arian Mesa