
Pantau - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menilai perlu kajian mendalam sebelum dilakukan pembongkaran jembatan kereta api Warisan Budaya Dunia UNESCO di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Jembatan tersebut merupakan bagian dari Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.
Rencana pembongkaran mencuat setelah banjir bandang dan tanah longsor melanda kawasan Lembah Anai dan berdampak pada infrastruktur kereta api di wilayah tersebut.
Mahyeldi menegaskan bahwa status warisan dunia membuat setiap rencana perubahan terhadap bangunan tersebut harus melalui analisis dan kajian yang komprehensif.
Mahyeldi menyampaikan telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dan sepakat mengedepankan opsi perbaikan atau penguatan struktur dibandingkan pembongkaran.
"Kalau masih bisa diperkuat, tidak ada alasan yang kuat untuk merobohkan bangunan bersejarah peninggalan Belanda tersebut," ungkap Mahyeldi.
Ia meminta Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang menyusun kajian teknis dan kelayakan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.
Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI telah mengirimkan surat resmi kepada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang terkait rencana pembongkaran tersebut.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Jalur Kereta Api Sawahlunto–Teluk Bayur atau Emmahaven telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 432-144-2019.
Karena berstatus cagar budaya dan bagian dari warisan dunia, setiap perubahan wajib didahului studi kelayakan, studi teknis, serta perencanaan yang matang.
Kementerian Kebudayaan menyatakan akan melakukan studi hingga akhir Desember 2025 untuk mencari alternatif penanganan seperti konsolidasi atau penguatan struktur.
Selama proses studi berlangsung, Kementerian Kebudayaan meminta agar pembongkaran ditunda dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat melalui penguatan sementara.
- Penulis :
- Gerry Eka








