
Pantau - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI mengusulkan agar seluruh lembaga tinggi negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi menyampaikan laporan kinerja mereka secara langsung kepada masyarakat dalam Sidang Tahunan MPR RI yang biasanya digelar menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Usulan K3 MPR RI
Ketua K3 MPR RI, Taufik Basari, menjelaskan bahwa lembaga tinggi negara yang dimaksud mencakup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, laporan kinerja lembaga-lembaga tersebut umumnya hanya disampaikan oleh Presiden dalam pidato kenegaraan yang menjadi bagian dari Sidang Tahunan MPR RI.
Taufik menegaskan, "Jadi, bukan melaporkan kepada MPR RI karena kedudukannya sama, tapi melaporkan kepada masyarakat melalui forum MPR RI," ungkapnya.
Ia menilai, usulan tersebut akan mengembalikan praktik sebagaimana yang dilakukan pada Sidang Tahunan MPR RI pada awal era reformasi, di mana setiap lembaga negara memiliki kesempatan untuk menyampaikan laporan kinerja secara terbuka.
Tujuan Transparansi dan Penguatan Akuntabilitas
Menurut Taufik, saat ini laporan kinerja lembaga negara hanya disebutkan secara singkat dalam beberapa paragraf dalam pidato Presiden.
Ia menambahkan, "Sehingga kita bisa mendapatkan satu sidang tahunan yang lebih optimal dibandingkan hanya satu kali, kemudian mendengarkan laporan kinerja ini yang diwakili oleh Presiden," ujarnya.
Usulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan MPR RI untuk menjadi bahan pengambilan keputusan lebih lanjut dalam penyusunan format Sidang Tahunan mendatang.
Selain itu, K3 MPR RI juga membahas persoalan pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh para pejabat negara.
Taufik menekankan bahwa seluruh lembaga negara memiliki kewajiban untuk menjalankan amanah kedaulatan rakyat sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi.
Ia juga menegaskan, "Dan apabila kemudian keluar dari maksud dari konstitusi atau dari perintah konstitusi, maka di situ ada pelanggaran terhadap konstitusi," pungkasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa