
Pantau - Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk menindak secara serius 25 perusahaan tambang yang izinnya telah diberhentikan sementara karena pelanggaran operasional.
DPR Desak Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal
Permintaan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat melakukan kunjungan reses khusus di Sulawesi Tenggara.
Hinca menegaskan bahwa meskipun izin operasional 25 perusahaan tambang nikel itu telah dicabut, kenyataannya sejumlah perusahaan masih tetap beroperasi di lapangan.
"Kami juga akan memanggil kembali 25 perusahaan itu untuk menanyakan perkembangannya setelah dicabut izinnya," ungkapnya.
Komisi III juga berencana memberikan pertimbangan untuk memperbaiki regulasi bagi hasil pengelolaan tambang antara pemerintah pusat dan daerah.
Hinca menyoroti bahwa pemerintah daerah kerap mengeluhkan sistem bagi hasil yang dianggap tidak adil karena seluruh hasil tambang dan kebijakan diambil alih oleh pemerintah pusat.
"Itu tadi kami diskusikan supaya di undang-undang kita atur, jangan cuman ambil saja, tapi daerah tidak dapat apa-apa, apalagi yang tidak bayar pajak," kata Hinca.
Ia menambahkan bahwa perbaikan regulasi diharapkan mampu memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan memastikan transparansi hasil tambang untuk kesejahteraan masyarakat lokal.
Apresiasi Kinerja Polda dan Pembangunan Infrastruktur Kepolisian
Selain membahas persoalan tambang, Komisi III juga mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketua Tim Komisi III, Dr. Safaruddin, meminta kepada para mitra kerja penegak hukum untuk memberikan paparan terkait pembangunan infrastruktur dan penyelesaian kasus di daerah.
"Pak Kapolda, Kajati dan Kepala BNN silahkan disampaikan apa kendala-kendala yang dihadapi," ujar Safaruddin.
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko melaporkan bahwa Polda Sultra pada tahun 2025 sedang mempercepat pembangunan infrastruktur kepolisian, termasuk pembangunan gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) serta rencana pembangunan Markas Polres Kolaka Timur.
Ia menjelaskan bahwa masih terdapat tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara yang belum memiliki Polres, yaitu Kabupaten Muna Barat, Buton Selatan, dan Konawe Kepulauan.
"Kami berupaya kedepannya agar dibangun satu Kabupaten satu Polres, dan satu Polsek di setiap kecamatan serta Polsubsektor," kata Didik Agung.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa beban kerja Bhabinkamtibmas saat ini sangat berat karena satu personel harus menangani hingga tiga desa.
"Serta selain itu wilayah perairan Sulawesi Tenggara yang sangat luas dan dengan kondisi infrastruktur jalanan yang masih rusak juga menjadi kendala," tambah Didik Agung.
Komisi III menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di sektor pertambangan dan peningkatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan aktivitas tambang.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk memastikan tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai peraturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah.
- Penulis :
- Leon Weldrick