
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis, 9 Oktober 2025.
Layanan ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya dan dapat dimanfaatkan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga Jakarta bisa mengakses layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda sesuai domisili masing-masing.
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
Untuk hari ini, Kamis (9/10), layanan SIM Keliling tersedia di lima titik berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan ini perlu membawa sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta mengisi formulir permohonan di lokasi.
Pemohon juga wajib menjalani tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, perpanjangan tidak bisa dilakukan di SIM Keliling.
Pemohon dengan SIM kadaluarsa harus mengurus permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf