
Pantau - Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim menyatakan dukungannya terhadap rencana pembatasan masa jabatan perdana menteri menjadi maksimal dua periode atau 10 tahun yang diusulkan oleh pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
Pernyataan Langsung di Parlemen
Sultan Ibrahim menyampaikan dukungan tersebut dalam pidato pembukaan Sidang Pertama Masa Jabatan Ke-15 Parlemen Malaysia di Kuala Lumpur pada Senin, 19 Januari 2026.
"Saya menyambut baik upaya untuk memperkuat undang-undang terkait pemilihan umum, institusi demokrasi, dan pendanaan politik. Ini termasuk upaya untuk membatasi masa jabatan perdana menteri menjadi dua periode atau 10 tahun," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Sultan Ibrahim juga menyatakan dukungannya terhadap sejumlah rencana reformasi lain yang tengah disiapkan pemerintah.
Beberapa di antaranya adalah pemisahan peran jaksa agung dan penuntut umum, pembahasan undang-undang kebebasan informasi, serta pembentukan lembaga Ombudsman Malaysia.
Rencana Reformasi Anwar Ibrahim
Sebelumnya, pada 5 Januari 2026, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyatakan bahwa semua jabatan publik seharusnya memiliki batas waktu guna menjaga integritas dan sirkulasi kepemimpinan.
Hingga saat ini, belum terdapat aturan spesifik dalam hukum Malaysia yang membatasi lama seseorang dapat menjabat sebagai perdana menteri.
Rencana pemerintah akan dituangkan dalam rancangan undang-undang yang segera diajukan ke parlemen.
Dalam sistem parlementer Malaysia, rakyat memilih anggota parlemen melalui pemilu.
Partai atau koalisi dengan kursi terbanyak di parlemen kemudian mengajukan calon perdana menteri untuk dilantik oleh Raja.
Masa jabatan perdana menteri berlangsung selama lima tahun dan dapat berlanjut jika tetap memperoleh dukungan mayoritas di parlemen.
- Penulis :
- Leon Weldrick







