
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pembuatan dan penjualan senjata api ilegal yang dijalankan dari sebuah pabrik rumahan di Jakarta, dengan total penjualan mencapai sekitar 50 pucuk senjata sejak tahun 2024.
Para Pelaku Belajar Merakit Sejak 2018
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa para pelaku mulai mempelajari cara merakit senjata api sejak tahun 2018.
"Untuk proses pembelajaran dimulai dari tahun 2018, dan saat itu juga ketika yang bersangkutan sudah memastikan bahwa senjatanya sudah bisa digunakan untuk peluru tajam, itu mereka sudah mulai menjual," ungkapnya.
Kelima tersangka yang ditetapkan semuanya laki-laki, yaitu RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit atau penjual senjata api dan amunisi, serta JS (36) dan SAA (28) yang berperan sebagai penjual.
Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis yang sudah lima kali menjalani pidana atas kasus serupa.
"Dari para tersangka yang sudah kami tetapkan, salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api," ia mengungkapkan.
Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penelusuran dari maraknya kejahatan bersenjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api," jelasnya.
Senjata Dibuat dari Airsoft Gun dan Dimodifikasi
Senjata api yang dijual oleh para tersangka berasal dari hasil modifikasi berbagai komponen, termasuk dari airsoft gun.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa sebagian senjata kemungkinan merupakan senjata pabrikan, sehingga saat ini masih dalam proses uji laboratorium forensik.
"Namun sebagian lagi kami duga ini adalah senjata pabrikan, sehingga kami sedang melakukan proses uji laboratorium di Laboratorium Forensik. Proses uji laboratoris di Laboratorium Forensik ini untuk memastikan apakah senjata ini senjata rakitan murni atau senjata pabrikan," ujarnya.
Harga jual senjata api ilegal ini bervariasi, dengan keuntungan per pucuk mencapai jutaan rupiah.
"Kemudian untuk senjata dijual variatif. Keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu sekitar Rp2 juta sampai Rp5 juta," jelasnya.
Sampai saat ini, polisi belum menemukan adanya keterlibatan anggota TNI atau Polri dalam kasus ini.
- Penulis :
- Leon Weldrick







