Tampilan mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hambali Akan Diadili November di Pengadilan Militer AS, Yusril: Belum Ada Perkembangan Terbaru

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Hambali Akan Diadili November di Pengadilan Militer AS, Yusril: Belum Ada Perkembangan Terbaru
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (ketiga kiri) menjawab pertanyaan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis 9/10/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka kasus terorisme yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, dijadwalkan akan diadili oleh pengadilan militer AS pada bulan November 2025 mendatang.

Proses Hukum Hambali Masih Belum Pasti

Yusril menyampaikan hal ini saat menjawab pertanyaan wartawan ANTARA di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

"Berita terakhir yang kami dengar, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili pada bulan November tahun ini, tetapi belum ada perkembangan terbaru," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kasus Hambali sempat dibicarakan bersama perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat dalam kunjungan mereka ke kantor Kemenko Kumham Imipas beberapa waktu lalu.

"Namun pihak kedutaan AS juga mengaku belum memiliki banyak informasi terkait kasus ini," ia mengungkapkan.

Hambali merupakan mantan tokoh militan jaringan Jamaah Islamiyah yang telah ditahan di penjara militer Guantanamo selama lebih dari 20 tahun tanpa pernah menjalani proses peradilan.

Kasusnya kembali dibahas oleh Yusril dalam pertemuan dengan pemerintah Amerika Serikat pada Agustus lalu, tepatnya bersama Chargé d’Affaires AS Peter Haymond di Jakarta, Kamis (21/8).

" Kami berharap pemerintah Amerika Serikat dapat memberikan informasi terbaru mengenai status Hambali," ujar Yusril.

Pemerintah RI Tetap Beri Perhatian terhadap WNI

Wacana pemulangan Hambali ke Indonesia pertama kali disampaikan Yusril pada awal tahun 2025.

"Bagaimanapun juga, Hambali adalah warga negara Indonesia. Seberapapun kesalahan warga negara kita di luar negeri, tetap harus kita beri perhatian," katanya.

Hambali diduga kuat terlibat dalam aksi teror Bom Bali 2002 dan sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan di Guantanamo atas permintaan pemerintah AS.

Namun hingga saat ini, belum ada kepastian hukum atas kasusnya karena proses pengadilannya masih terganjal sistem hukum militer Amerika Serikat.

"Hingga kini Hambali belum pernah diadili karena adanya sejumlah masalah, sebab yang digunakan adalah hukum militer Amerika Serikat, bukan hukum sipil," jelas Yusril.

Ia juga menambahkan bahwa rencana pemulangan Hambali harus melalui koordinasi antar-kementerian dan lembaga, serta tidak termasuk dalam agenda prioritas pemerintah.

Pemerintah pun tidak menetapkan target waktu penyelesaian terkait hal ini.

Penulis :
Leon Weldrick