
Pantau - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan, yaitu PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI).
Warga Terdampak Limbah B3
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang, menyampaikan hal tersebut setelah melakukan advokasi bersama warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, yang terdampak oleh dugaan pencemaran lingkungan dari perusahaan tersebut.
"Kami mendesak aparat penegak hukum dan KLH untuk segera bertindak tegas dan segera menutup perusahaan tersebut," tegas Endang.
Ia menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera merespons dan mencarikan solusi konkret atas keluhan masyarakat terkait pencemaran udara akibat limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dari PT SLI.
Warga Kampung Cengkok mengeluhkan adanya abu limbah B3 yang masuk hingga ke pekarangan rumah mereka, menyebabkan gangguan kesehatan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, serta mata perih dan sakit akibat debu.
"Ini menjadi peringatan keras bagi pemangku kebijakan agar segera menindak segala bentuk penindasan sesuai dengan bunyi Undang-undang Dasar Pasal 28H ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujarnya.
Tuntutan Penegakan Hukum dan Perlindungan Warga
Endang menambahkan bahwa kasus ini telah beberapa kali dimediasi dan dilaporkan oleh warga terdampak, namun belum ada hasil yang nyata.
Ia menyoroti bahwa kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan sering kali dilanggar serta tidak diindahkan.
Oleh karena itu, kehadiran pemerintah dianggap sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak pencemaran lingkungan.
"Salus populi suprema lex esto, keselamatan warga adalah hukum tertinggi," tutur Endang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf