HOME  ⁄  Hukum

WN Amerika Buron Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Depok, Imigrasi Deportasi ke AS

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

WN Amerika Buron Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Depok, Imigrasi Deportasi ke AS
Foto: (Sumber: Petugas Imigrasi mengamankan WNA Amerika Serikat berinisial AW, buronan kasus pelecehan seksual di negaranya usai diamankan di sebuah bunker di kediamannya di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi).)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi warga negara Amerika Serikat berinisial AW, buronan kasus pelecehan seksual di negaranya, setelah ditangkap di sebuah bunker di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan AW telah dideportasi ke Amerika Serikat pada Kamis, 4 Juni 2026.

Ia mengungkapkan, "Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana."

AW ditangkap oleh Ditjen Imigrasi pada 23 April 2026 setelah petugas menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan penyelidikan serta operasi intelijen.

AW diketahui telah berada di Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat.

Terungkap dari Laporan Korban

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi.

Dalam laporannya, NM menyebut dirinya dan dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan serta menjadi korban pelecehan seksual oleh AW.

Setelah menerima laporan tersebut, Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat.

Ditjen Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status AW hingga keberadaannya berhasil ditemukan.

Penangkapan AW dilakukan di sebuah bunker yang berada di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok.

Langgar Aturan Keimigrasian

Selain berstatus buronan, AW juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Indonesia.

Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Hendarsam menjelaskan, "Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan."

Menurut Ditjen Imigrasi, penindakan terhadap AW menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip selective policy dan semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Proses deportasi AW ke Amerika Serikat pada 4 Juni 2026 mendapat pengawalan langsung dari US Marshal untuk menjalani proses hukum di negaranya.

Penulis :
Gerry Eka