HOME  ⁄  Nasional

DPD RI Tegaskan Posisi Hukum Lembaga Adat Papua Kuat dan Dijamin Konstitusi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPD RI Tegaskan Posisi Hukum Lembaga Adat Papua Kuat dan Dijamin Konstitusi
Foto: (Sumber: Anggota DPD RI Filep Wamafma (kiri) saat berdiskusi dengan Dewan Adat Mbaham Matta di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. ANTARA/Fransiskus Salu Weking.)

Pantau - Anggota DPD RI sekaligus Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menegaskan bahwa posisi hukum kelembagaan adat dan dewan adat di Tanah Papua sangat kuat karena memperoleh jaminan langsung dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima di Manokwari, Papua Barat, pada Minggu.

Filep menyatakan masyarakat adat tidak perlu ragu dalam memperjuangkan aspirasi dan hak-haknya karena negara telah memberikan pengakuan, perlindungan, dan jaminan hukum terhadap keberadaan masyarakat adat.

Ia mengatakan, "Negara memberikan jaminan, perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan lembaga adat."

Menurut Filep, pengakuan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Khusus di Tanah Papua, pengakuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).

Perda Dinilai Penting untuk Implementasi Hak Adat

Filep mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Fakfak yang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut menjadi langkah penting agar pengakuan terhadap masyarakat adat tidak berhenti pada tataran normatif.

Ia mengatakan, "Perda menjadi instrumen penting agar pengakuan negara tidak mandek sebagai aturan normatif, tetapi mewujudkan kebijakan pembangunan daerah yang adil dan merata."

Filep menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus harus benar-benar direalisasikan oleh pemerintah daerah.

Ia mengatakan, "Kita harus memastikan hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam UU Otsus benar-benar direalisasikan oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat adat."

DPD RI Dorong Penguatan Dewan Adat dan Peradilan Adat

DPD RI juga mendorong Dewan Adat Papua untuk memperkuat kapasitas internal kelembagaan adat.

Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan peradilan adat sebagai bagian dari penyelesaian konflik berbasis restorative justice.

Filep mengatakan, "Penyelesaian konflik berbasis restorative justice harusnya memberi ruang yang luas kepada lembaga adat. Oleh karena itu, kelembagaan adat perlu memiliki perangkat peradilan adat yang jelas, baik dari sisi mekanisme, struktur, maupun tata cara penyelesaiannya."

Meski demikian, ia menegaskan legitimasi hukum lembaga adat harus tetap berada dalam koridor hak asasi manusia, prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dijalankan oleh praktisi hukum adat yang berwenang.

Selain itu, Filep menyoroti masih sering terjadinya konflik tanah adat di Papua yang dipicu oleh kesamaan hak pada marga atau suku serta belum optimalnya sistem administrasi kelembagaan adat.

Karena itu, seluruh dewan adat di Tanah Papua diharapkan membenahi struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan internal agar setiap keputusan adat memiliki legitimasi yang kuat serta tidak mudah digugat melalui jalur hukum formal.

Penulis :
Gerry Eka