
Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengimbau para pelaku usaha warung makan seperti warteg dan warung padang agar memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang telah disediakan oleh pemerintah.
Permudah Akses Sertifikasi Bagi Usaha Kecil
Imbauan ini merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memudahkan warung makan kecil memperoleh sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya percepatan layanan halal di Indonesia.
"Kepada seluruh pengusaha dan pemilik warteg hendaknya bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, hal ini juga dalam rangka peningkatan akselerasi sertifikasi halal di Indonesia," ungkapnya.
BPJPH terus memperkuat ekosistem layanan halal nasional melalui peningkatan kolaborasi dan dukungan teknis kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Hingga saat ini, BPJPH telah menerbitkan 2,79 juta sertifikat halal yang mencakup 9,6 juta produk bersertifikat halal.
Haikal menyebutkan, "Hasilnya, saat ini 700 warteg telah tersertifikasi halal gratis melalui skema pendampingan atau self declare, dan 500 warteg baru sedang dalam proses fasilitasi sertifikasi halal. Jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal," ujarnya.
Infrastruktur dan Kolaborasi Diperkuat
Untuk mendukung pelaksanaan program Sehati dan sertifikasi halal reguler, BPJPH telah menjalin kerja sama dengan 328 Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) dan 103.675 pendamping proses produk halal (PPH) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam skema layanan reguler, terdapat 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan 1.778 auditor halal yang telah aktif dari total 2.866 auditor halal terlatih.
Selain itu, BPJPH juga menyediakan 2.866 penyelia halal untuk mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang bertugas di berbagai Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPH/RPU).
"Saat ini juru sembelih halal TPU (Tempat Pemotongan Hewan/Unggas) juga tengah disiapkan untuk mendapatkan pelatihan Juleha," tambah Haikal.
BPJPH juga terus mengawasi sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, asosiasi usaha, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan komunitas.
"Sinergi dan kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia," ia menegaskan.
- Penulis :
- Aditya Yohan