billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Minta Pemerintah Segera Unggah UU BUMN Baru, Saldi Isra Soroti Keterlambatan Akses Publik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MK Minta Pemerintah Segera Unggah UU BUMN Baru, Saldi Isra Soroti Keterlambatan Akses Publik
Foto: Tangkapan layar - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang BUMN di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13/10/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk segera mengunggah dokumen Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah disahkan, agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi UU BUMN yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Sidang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Pak Eddy, tolong segera di-upload undang-undangnya. Kita sudah cari tiga hari ini, ini di mana ini barang kan sudah sejak lama disebutkan disahkan, tapi tidak muncul," ungkap Saldi Isra saat memimpin sidang.

Ia menekankan bahwa pemerintah wajib memublikasikan undang-undang segera setelah disahkan oleh Presiden sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Begitu disahkan Presiden, itu kan harus dipublikasi untuk memenuhi tahapan terakhir dari pembentukan undang-undang. Jadi, tolong segera, ya, Prof. Eddy, agar orang-orang ini punya ruang juga kalau merasa ada hak konstitusional yang terlanggar, jadi segera mereka tunaikan juga," ia mengungkapkan.

Pemerintah Nilai Uji Materi Kehilangan Objek

Dalam sidang tersebut, Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa UU BUMN yang lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025, telah diubah secara substansial.

Perubahan terjadi setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU BUMN pada 2 Oktober 2025, yang kemudian disahkan Presiden menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025.

Eddy menegaskan bahwa pasal-pasal yang digugat oleh para pemohon telah berubah dalam UU BUMN yang baru.

"Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal yang dimohonkan oleh para pemohon mengalami perubahan dalam UU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut membuat permohonan uji materi menjadi tidak relevan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia Ketua dan majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 maka permohonan perkara a quo menjadi kehilangan objek," lanjut Eddy.

Perkara Gabungan dan Imbas Revisi UU

Sidang ini merupakan gabungan dari empat perkara uji materi, yaitu perkara Nomor 38, 43, 44, dan 80/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 sebelum revisi disahkan.

Pemerintah berpendapat bahwa dengan berlakunya UU BUMN yang baru, proses uji materi terhadap UU lama menjadi tidak lagi relevan.

Penulis :
Arian Mesa