
Pantau - DPR RI membuka kemungkinan perubahan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Revisi UU ASN Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menyampaikan bahwa perubahan status P3K menjadi PNS dapat dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
RUU tersebut telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI yang membidangi masalah kepegawaian dan reformasi birokrasi.
Reni Astuti mendorong agar pembahasan ini menjadi ruang untuk mencari solusi terhadap nasib P3K, khususnya mereka yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.
"Silakan memberikan saran masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS," ungkapnya.
Kesejahteraan P3K Dinilai Masih Belum Setara
Reni menjelaskan bahwa saat ini masih ada perbedaan mencolok antara PNS dan P3K, baik dari sisi hak keuangan, jenjang karier, maupun kesejahteraan.
Meski begitu, kontribusi P3K terhadap instansi pemerintah disebutnya sangat besar.
Ia menyoroti adanya guru-guru yang sebelumnya telah lama menjadi honorer dan kini telah diangkat menjadi P3K, namun masih menghadapi tantangan dalam hal kesejahteraan.
Menurutnya, kesenjangan ini tidak boleh dibiarkan karena bisa menurunkan motivasi kerja aparatur negara.
Reni juga mengingatkan bahwa pengalihan status dari P3K ke PNS harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara agar tidak membebani anggaran secara berlebihan.
Namun ia menegaskan pentingnya menciptakan sistem yang adil bagi seluruh aparatur negara.
"Saya tentu akan memberikan dorongan yang terbaik, kalau memang negara pemerintah mampu, maka bukan tidak mungkin P3K secara bertahap nanti bisa diangkat menjadi PNS, sehingga ASN itu adalah PNS sebagaimana dulu seperti itu," ia mengungkapkan.
Masyarakat pun diajak untuk menyampaikan aspirasi kepada Komisi II DPR RI guna memperkuat pembahasan pengangkatan P3K menjadi PNS.
- Penulis :
- Shila Glorya