billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas Pengendalian Tembakau Desak Pemerintah Segera Tindaklanjuti Aturan Turunan PP Kesehatan 2024

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Komnas Pengendalian Tembakau Desak Pemerintah Segera Tindaklanjuti Aturan Turunan PP Kesehatan 2024
Foto: Wakil Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi (sumber: ANTARA/Anita Permata Dewi)

Pantau - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau mendesak pemerintah agar segera menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang hingga kini belum disahkan.

Desakan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Nina Samidi, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis.

"Pemerintah agar segera menerbitkan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Draf (peraturan turunan) sudah ada tetapi stop, enggak ada yang disahkan," ungkapnya.

Desakan Didukung 32 Organisasi Kesehatan

Komnas Pengendalian Tembakau menyatakan bahwa desakan ini juga mendapat dukungan dari 32 organisasi pemerhati kesehatan masyarakat.

Mereka bersama-sama menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah untuk memperkuat pengendalian tembakau di Indonesia.

Salah satu tuntutan utama adalah kenaikan signifikan terhadap tarif cukai rokok.

Mereka juga mendesak pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal melalui sistem pelacakan dan penelusuran yang transparan dan efektif.

Selain itu, pemerintah diminta menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta melarang bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.

"Karena kalau nikotin tinggi akan meningkatkan kecanduan. Kemudian rokok itu seharusnya enggak ada perasa lagi. Karena perasa itu yang menarik bagi anak-anak untuk terus mengkonsumsi (rokok)," ujar Nina.

Standarisasi Kemasan dan Pembatasan Iklan Rokok

Tuntutan lain yang disampaikan adalah standarisasi warna dan desain kemasan rokok agar tidak menarik bagi anak-anak.

"Menstandarkan warna kemasan. Yang tadinya warna-warni, berkilau-kilau, ada ilustrasi, ada animasi, itu enggak boleh. Jadi hanya satu warna," ia mengungkapkan.

Komnas dan organisasi pendukung juga menolak penjualan rokok secara batangan.

"Enggak boleh ada yang jualan batangan," tegasnya.

Selain itu, mereka mendorong pemerintah memperkuat pembatasan terhadap iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau maupun rokok elektronik.

Pemerintah juga didesak untuk memperluas dan memperkuat penerapan serta penegakan Kawasan Tanpa Rokok.

Tak hanya itu, perlindungan kebijakan kesehatan dari intervensi industri rokok juga menjadi fokus utama tuntutan ini.

Semua tuntutan tersebut secara resmi ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tembusan tuntutan juga dikirimkan kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Penulis :
Leon Weldrick