billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Gencar Tekan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Operasi Terpadu di Berbagai Daerah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bea Cukai Gencar Tekan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Operasi Terpadu di Berbagai Daerah
Foto: Operasi terpadu yang dilaksanakan di Semarang, Banten, dan Kotabaru, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum daerah gencar melakukan penindakan serta edukasi kepada masyarakat (sumber: Ditjen Bea Cukai)

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah seperti Semarang, Banten, dan Kotabaru.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Operasi Terpadu di Banten dan Semarang

Di Provinsi Banten, Kanwil Bea Cukai Banten menggelar Operasi Gurita pada 13–17 Oktober 2025 di Kota Tangerang.

Operasi ini fokus pada pengawasan pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT) guna mengantisipasi penyelundupan rokok ilegal.

Bea Cukai Banten bersinergi dengan sejumlah PJT untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi pengiriman rokok ilegal yang dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara.

Sementara itu, di Kabupaten Kendal, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Satpol PP, Kejaksaan Negeri Kendal, dan Kodim 0715/Kendal dalam Operasi Pasar Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada 23 Oktober 2025.

Tim operasi berhasil mengamankan berbagai merek rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Sebagian besar rokok ilegal tersebut diperoleh dari transaksi daring melalui platform seperti Facebook dan marketplace, menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal telah merambah ruang digital.

Dalam operasi ini, sempat terjadi resistensi dari salah satu pemilik toko, namun petugas berhasil menyelesaikan situasi tersebut secara persuasif dan edukatif.

Penindakan di Kotabaru dan Imbauan kepada Masyarakat

Di Kalimantan Selatan, Bea Cukai Kotabaru melaksanakan Operasi Pasar selama triwulan III tahun 2025.

Operasi ini mencakup penyisiran kios, toko, dan warung di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu untuk memastikan tidak ada aktivitas jual beli rokok ilegal.

Hasilnya, petugas berhasil menyita 276.700 batang rokok ilegal dengan nilai total mencapai Rp442,9 juta.

Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp225,2 juta.

Selain penindakan, Bea Cukai Kotabaru juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Budi menyatakan bahwa kegiatan di berbagai wilayah tersebut membuktikan peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector).

Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, serta mendorong partisipasi publik dalam pelaporan pelanggaran.

"Melalui operasi berkesinambungan ini, kami berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat terus ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya kepatuhan cukai demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," ungkapnya.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Arian Mesa