
Pantau - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta, atau turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut penurunan ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menekan biaya haji tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada jemaah.
“Alhamdulillah, awalnya Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penurunan satu juta rupiah dibanding tahun lalu, kemudian Komisi VIII kembali menyisir komponen BPIH secara saksama dan dapat menurunkannya lagi sebesar satu juta rupiah,” ungkapnya.
Bipih Turun, Nilai Manfaat Naikkan Efisiensi
Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Bipih juga mengalami penurunan menjadi Rp54,1 juta, turun sekitar Rp1,2 juta dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, nilai manfaat yang ditanggung oleh BPKH ditetapkan sebesar Rp33,2 juta.
“Penurunan BPIH ini adalah bukti bahwa setiap rupiah dana haji dikelola dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Kami ingin memastikan ibadah haji tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelas Marwan.
Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, dengan rincian 203.320 jemaah (92%) untuk haji reguler dan 17.680 jemaah (8%) untuk haji khusus.
Penetapan kuota tersebut mengacu pada Pasal 10B dan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Detail Teknis Layanan dan Komitmen Transparansi
Komisi VIII dan pemerintah juga menyepakati sejumlah ketentuan teknis sebagai berikut:
Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapat subsidi dari nilai manfaat.
Rata-rata Bipih untuk mereka sebesar Rp87,4 juta per orang.
Biaya hidup (living cost) sebesar SAR 750 diberikan langsung dalam bentuk Riyal Arab Saudi.
Komponen biaya penerbangan dapat dibayarkan dalam USD sesuai peraturan.
Lama masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari.
Total 126 kali makan disediakan untuk jemaah, terdiri dari:
- 27 kali makan di Madinah,
- 84 kali makan di Makkah,
- 15 kali makan di Armuzna.
Menu katering wajib bercita rasa nusantara dengan juru masak dari Indonesia.
Akomodasi di Makkah ditetapkan maksimal berjarak 4,5 km dari Masjidil Haram, dan di Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi.
Seluruh dokumen kontraktual layanan jemaah wajib disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI sebagai bentuk transparansi dan bahan pengawasan.
Komisi VIII juga mendesak dua syarikah yang dipilih oleh Kementerian Haji dan Umrah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah Indonesia.
Menuju Haji Ramah Lansia dan Efisien
Penetapan BPIH 2026 ini dianggap sebagai langkah untuk menyeimbangkan kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek penyelenggaraan haji tidak hanya efisien secara anggaran, tetapi juga memberikan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh jemaah, terutama lansia,” ujar Marwan.
Komisi VIII menutup rapat dengan penegasan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan ibadah haji agar berjalan transparan, efisien, dan berkeadilan, serta harapan agar penyelenggaraan haji 2026 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan










