HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR Pastikan Pencairan Dana Awal Haji 2027 Berjalan Sesuai Mekanisme dan Dasar Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi VIII DPR Pastikan Pencairan Dana Awal Haji 2027 Berjalan Sesuai Mekanisme dan Dasar Hukum
Foto: (Sumber :Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Dewan Pengawas BPKH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Arifman/Karisma.)

Pantau - Komisi VIII DPR RI memastikan pencairan dana awal penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dilakukan melalui mekanisme yang sah, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Pengawas BPKH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

DPR Minta Dasar Administrasi Pencairan Dilengkapi

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan persetujuan DPR terhadap transfer dana yang dikelola BPKH harus didasarkan pada kelengkapan administrasi yang jelas.

"Yang kami setujui itu yang mana? Pemberitahuan? Kami setujui pemberitahuan?" tanya Marwan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah mengajukan penggunaan dana awal sekitar Rp4 triliun untuk memenuhi tahapan pembayaran layanan haji kepada Pemerintah Arab Saudi.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Haji dan Umrah, sedangkan surat permintaan transfer dana sebagai dasar pencairan belum diterbitkan.

"Sifatnya pemberitahuan. Nanti setelah itu biasanya ada permintaan, seperti tahun-tahun yang lalu, Pak," ungkapnya.

Komisi VIII menilai kelengkapan administrasi menjadi syarat penting karena dana yang dikelola BPKH merupakan dana umat yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Komisi VIII Dukung Pembayaran Awal Haji

Pembahasan mengenai dokumen administrasi sempat membuat rapat berlangsung dinamis hingga akhirnya diskors untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Usai skors, Marwan menegaskan Komisi VIII pada prinsipnya mendukung pembayaran uang muka penyelenggaraan haji 2027 dan hanya menunggu terpenuhinya satu tahapan administrasi agar transfer dana memiliki dasar hukum yang jelas.

"Pemberitahuan, sudah ada dua surat tadi. Satu pemberitahuan untuk kebutuhan dana pembayaran awal. Yang kedua surat permintaan untuk ditransfer ke BPKH. BPKH sendiri sudah menyurati kita untuk minta persetujuan untuk dilaksanakan transfer ke Kementerian Haji. Tinggal surat ini saja dan pada dasarnya rapat kita hari ini hanya kebutuhannya Komisi VIII menyetujui untuk ditransfer oleh BPKH ke Kementerian Haji sebagaimana kewajiban Menteri Haji dalam rentang waktu tanggal 15–19 untuk melakukan transfer kepada Kementerian Haji Saudi," jelasnya.

Marwan menegaskan dinamika dalam rapat bukan terkait menerima atau menolak usulan pemerintah, melainkan memastikan seluruh proses pencairan dana haji berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku agar penyelenggaraan ibadah haji 2027 tetap berjalan dengan tata kelola yang akuntabel dan transparan.

Penulis :
Ahmad Yusuf